NTTKreatif.com, Larantuka — Kepastian hukum atas kepemilikan rumah tinggal menjadi hal penting yang kini semakin diperhatikan masyarakat. Selain memberikan rasa aman, legalitas yang kuat juga membuat aset keluarga memiliki perlindungan hukum jangka panjang.
Salah satu langkah yang dapat dilakukan masyarakat adalah meningkatkan status Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM). Perubahan status tersebut dinilai mampu memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi pemilik rumah tinggal.
Pasalnya, sertipikat HGB memiliki jangka waktu tertentu dan harus diperpanjang secara berkala. Sementara itu, SHM merupakan hak kepemilikan tertinggi atas tanah sehingga pemilik tidak lagi dibebani kewajiban memperpanjang masa berlaku hak.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Shamy Ardian, mengajak masyarakat yang memiliki rumah tinggal dengan status HGB untuk segera memanfaatkan layanan perubahan hak tersebut.
“Bagi masyarakat yang memiliki sertipikat HGB rumah tinggal dengan luas tanah maksimal 600 meter, biasanya di komplek atau di perumahan, bisa coba daftarkan perubahan hak dari HGB menjadi HM,” ujar Shamy Ardian dalam keterangannya Senin (18/05/2026).
Menurut Shamy, pemerintah telah merancang proses perubahan hak tersebut agar mudah diakses masyarakat. Dengan prosedur yang sederhana, diharapkan semakin banyak warga dapat meningkatkan status hak atas tanah rumah tinggal mereka.
Ia menjelaskan, terdapat beberapa persyaratan dasar yang perlu disiapkan masyarakat untuk mengurus perubahan hak dari HGB menjadi SHM. Dokumen tersebut dinilai cukup sederhana dan mudah dipenuhi.
“Persyaratannya gampang banget. Yang pertama, lampirkan izin mendirikan bangunan rumah tinggal. Kedua, SPPT PBB yang menerangkan bahwa terdapat bumi dan bangunan, artinya bukan tanah kosong. Terakhir, formulir perubahan hak dari kantor pertanahan,” kata Shamy.
Selain syarat yang mudah, biaya pengurusan perubahan hak juga dinilai terjangkau. Hal ini menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mendorong masyarakat memperkuat legalitas aset rumah tinggal mereka.
“Perlu diketahui, biaya PNBP perubahan hak hanya Rp 50.000 dan prosesnya hanya lima hari kerja,” ungkap Shamy.
Di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan aset, perubahan status HGB menjadi SHM dinilai sebagai langkah strategis yang memberi manfaat jangka panjang bagi pemilik rumah.
Dengan status SHM, pemilik rumah tidak hanya memperoleh kepastian hukum yang lebih kuat, tetapi juga memiliki aset yang nilainya lebih terlindungi untuk diwariskan kepada keluarga di masa mendatang.
Shamy menegaskan, perubahan status hak tersebut akan memberikan kenyamanan bagi masyarakat karena tidak lagi harus memikirkan perpanjangan hak atas tanah rumah tinggal mereka.
“Banyak manfaat yang bisa kita rasakan dari perubahan hak ini. Di antaranya, kita tidak perlu lagi memikirkan perpanjangan hak karena sekarang sudah jadi SHM,” tutur Shamy Ardian.****(Ell).
|

