NTTKreatif.com, Larantuka — Kepastian hukum atas kepemilikan rumah tinggal menjadi hal penting yang kini semakin diperhatikan masyarakat. Selain memberikan rasa aman, legalitas yang kuat juga membuat aset keluarga memiliki perlindungan hukum jangka panjang.
Salah satu langkah yang dapat dilakukan masyarakat adalah meningkatkan status Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM). Perubahan status tersebut dinilai mampu memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi pemilik rumah tinggal.
Pasalnya, sertipikat HGB memiliki jangka waktu tertentu dan harus diperpanjang secara berkala. Sementara itu, SHM merupakan hak kepemilikan tertinggi atas tanah sehingga pemilik tidak lagi dibebani kewajiban memperpanjang masa berlaku hak.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Shamy Ardian, mengajak masyarakat yang memiliki rumah tinggal dengan status HGB untuk segera memanfaatkan layanan perubahan hak tersebut.
“Bagi masyarakat yang memiliki sertipikat HGB rumah tinggal dengan luas tanah maksimal 600 meter, biasanya di komplek atau di perumahan, bisa coba daftarkan perubahan hak dari HGB menjadi HM,” ujar Shamy Ardian dalam keterangannya Senin (18/05/2026).
Menurut Shamy, pemerintah telah merancang proses perubahan hak tersebut agar mudah diakses masyarakat. Dengan prosedur yang sederhana, diharapkan semakin banyak warga dapat meningkatkan status hak atas tanah rumah tinggal mereka.
Ia menjelaskan, terdapat beberapa persyaratan dasar yang perlu disiapkan masyarakat untuk mengurus perubahan hak dari HGB menjadi SHM. Dokumen tersebut dinilai cukup sederhana dan mudah dipenuhi.
|

