NTTKreatif.com, Larantuka – Pemerintah Kabupaten Flores Timur kembali membuat langkah besar yang menuai tanda tanya. Di tengah kondisi fiskal daerah yang belum pulih sepenuhnya, Pemkab justru tengah mengutak-atik rencana pinjaman daerah Rp10 miliar untuk membiayai program infrastruktur jalan melalui Dinas PUPR.
Pinjaman ini bukan angka kecil. Di bal.iknya terselip kewajiban angsuran pokok lebih dari Rp2 miliar, bunga 8,5 persen, dan total angsuran Rp850 juta per tahun—komitmen yang bisa “mencekik” ruang fiskal daerah dalam beberapa tahun ke depan.
Rencana tersebut mencuat dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Flores Timur bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada Senin malam, 24 November 2025. Rapat yang semula dijadwalkan membahas Ranperda RAPBD 2026, mendadak berubah menjadi arena “interogasi” setelah masuk ke agenda pinjaman daerah yang dihandle BKAD.
Sejumlah anggota Banggar langsung mengerem keras. Mereka mempertanyakan landasan hukum, prosedur pengajuan, hingga kemampuan keuangan daerah dalam menanggung beban utang baru ini.
Hasan Basri, Wakil Ketua DPRD, tampil paling lantang, diikuti Yamin Lewar, Sudirmanto Tamrin, dan Ato Agil. Suasana rapat makin panas ketika fakta mencolok terungkap: Kepala BKAD dan Kepala Bagian Hukum tidak hadir.
Tidak hadir, tetapi keputusan besar sedang diminta. Kombinasi yang bagi sebagian anggota terlihat seperti upaya “jalan pintas” dari pihak eksekutif.
Absennya dua pejabat penting itu membuat rapat terpaksa berubah arah, dari pembahasan teknis anggaran menjadi debat panjang soal interpretasi hukum, terutama terkait PP Nomor 1 Tahun 2024, aturan yang menjadi dasar pengajuan pinjaman daerah.
Di tengah tensi meningkat, beberapa anggota Banggar seperti Theodorus M. Wungubelen, Yosep Paron Kabon, Yosep Sani Betan, dan Feris Koten tampil sebagai pembaca aturan yang teliti. Mereka menelisik satu per satu ketentuan PP tersebut, membuka ruang dukungan bagi rencana pinjaman—meski dukungan itu belum bulat.
Namun sikap berbeda datang dari pimpinan rapat sekaligus Ketua DPRD, Albertus Ola Sinour, yang memilih menahan rem kuat. Ia menegaskan DPRD tidak akan memberi cek kosong. Menurutnya, pinjaman ini punya konsekuensi jangka panjang dan DPRD wajib memastikan setiap prosedur hukum hingga analisis fiskal dipenuhi tanpa celah.
Karena itu, Albertus memerintahkan TAPD untuk menghadirkan Kepala BKAD dan Kabag Hukum pada rapat lanjutan. Tanpa mereka, pembahasan dianggap timpang.
Rapat lanjutan dijadwalkan Selasa, 25 November 2025, setelah Banmus memperbarui agenda sidang. Di sinilah nasib rencana pinjaman Rp10 miliar akan ditentukan: lanjut ke tahap persetujuan atau terhenti di meja legislatif.
Ketua TAPD Petrus Pedo Maran, yang tampak kecapekan usai rapat, memastikan Kabag Hukum Yordan Daton akan hadir melalui sambungan virtual karena sedang mendampingi Bupati Antonius Doni Dihen dalam tugas di Jakarta.
Dengan formasi TAPD yang (akhirnya) lengkap pada rapat nanti, DPRD berharap mendapatkan gambaran utuh sebelum meneken keputusan yang akan memengaruhi kapasitas fiskal Flores Timur bertahun-tahun ke depan.*(Ell)
|
