NTTKreatif, WAIKABUBAK – Seorang terduga pelaku penggelapan uang penerima manfaat bantuan sosial dari Program Keluarga Harapan (PKH), ENB akhirnya mengakui perbuatannya saat petugas SPKT Polres Sumba Barat melakukan introgasi, pada Rabu (11/12/2024) kemarin.
ENB mengakui perbuatannya telah melakukan transaksi transfer uang ke rekening miliknya dari ATM penerima manfaat bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) milik Rahel Rara Moto sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah).
Awalnya, saat diintrogasi Polisi di ruang SPKT Polres Sumba Barat, ENB mengelak dan tidak mengakui perbuatannya dengan alasan jaringan tidak stabil pada saat melakukan transaksi penarikan dari ATM PKH milik Rahel RaraMoto. Polisi terus mencecar pertanyaan, akhirnya ENB mengakui perbuatannya telah melakukan transaksi penarikan sebanyak dua kali, dimana transaksi pertama senilai Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan uang tersebut ditransfer ke nomor rekening miliknya, sementara transaksi kedua senilai Rp550.000 dan uang tersebut dipotong biaya penarika sebesar Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah), sehingga uang yang diserahkan kepada saksi korban (Kristopel Nanga) senilai Rp540.000 (lima ratus empat puluh ribu rupiah).
Padahal saksi korban, Kristopel Kato Nanga, sebelumnya telah melakukan pengecekan saldo dalam ATM PKH milik ibunya di agen BRILink milik Benyamin Baiya yang jaraknya sekitar satu kilo meter dari agen BRILink Ubu Koba milik ENB.
Begini Kronologi Kejadiannya
Pada hari Selas tanggal 10 Desember 2024, Kristopel Nanga anak kandung dari Rahel Rara Moto selaku pemilik ATM PKH, Kristo menuturkan bahwa Ubu Koba, mengelabuhi penerima manfaat PKH tersebut dengan sengaja melakukan dua kali penarikan, dimana penarikan pertama diduga ditilep oleh Ubu Koba sang pemilik BRILink, dan penarikan kedua untuk pemilik ATM.
Hal itu diungkap oleh Kristo Nanga, anak kandung penerima manfaat bantuan PKH tersebut.
“Penerima bantuan PKH itu mama kandung saya, dan saya yang pergi tarik itu uang tadi,” ungkap Kristo Nanga.
Kristo menceritakan, sebelumnya, ia sempat mengecek jumlah uang masuk di rekening pada agen BRILink lain. Pada struk tertera jelas, uang masuk sebesar 750.000. Namun, karena alasan tidak cukupnya uang tunai di agen tersebut, maka Kristo Nanga lantas melakukan penarikan di kios BRILink milik Ubu Koba.
“Sampai disitu, katanya uang masuk hanya 550.000. Jadi dia kasi saya uang 540.000 saja karena potong biaya penarikan 10.000,” terangnya.
Terhadap hal itu, Kristo lantas memprotes bahwa uang yang masuk seharusnya 750.000. Namun, Ubu Koba membantah, jika uang masuk hanya 550.000.
“Terus saya bilang, tadi saya check agen lain, uang masuk 750.000, kenapa disini tiba-tiba hilang lainnya. Lalu dia bilang, kau lihat saja di struknya itu, hanya 550.000,” tuturnya.
Tidak puas dengan hal itu, Kristo lantas kembali ke agen BRILink pertama untuk memastikan ulang terkait jumlah uang masuk, serta bukti transaksi keluarnya uang.
Setelah dilakukan pengecekan, ternyata fakta memperlihatkan terjadi dua kali transaksi, dimana transaksi pertama senilai 200.000 dan transaksi kedua senilai 550.000.
“Jadi jelas, uang 200.000 diduga ditilep,” kesal Kristo.
Kristo menduga, praktik nakal dan curang itu telah dilakukan sejak lama, namun baru ketahuan saat in, sehingga ia mengadukan ENB di Polres Sumba Barat.
Saat ini, kasus tersebut sedang didalami oleh Polres Sumba Barat untuk kepentingan hukum lebih lanjut.
|
