NTTKreatif.com, Maumere – Kebijakan Pemerintah Daerah yang mewajibkan pembayaran pajak daerah sebesar 10 persen bagi penyedia jasa makanan dan minuman sebenarnya bukan hal baru. Sejak tahun 2011, kebijakan ini telah berlaku dan menyasar ke para pelaku usaha mulai dari pedagang kaki lima, warung makan, pengusaha katering, hingga restoran.
Meskipun sudah lebih dari satu dekade diterapkan, namun masih saja ada aksi protes dengan penutupan sebagian warung makan. Terbaru penutupan warung makan itu terjadi pada Senin 14 Juli 2025 lalu. Hal ini pun menimbulkan pertanyaan besar apakah selama ini pemerintah sudah melakukan sosialisasi secara komprehensif ataukah hanya dilakukan secara parsial saja?
Menurut Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat (IPLM) Kabupaten Sikka 2023 dan berdasarkan survei yang dipaparkan Bappelitbang Sikka dan Universitas Nusa Nipa, Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat Sikka pada tahun 2023 hanya 11,37 atau tergolong dalam kategori sangat rendah di kalangan masyarakat.
“Pajak Daerah 10% Yang sudah diberlakukan sejak 2011 membuka mata kita hari ini bahwa pembangunan di Sikka mengalami fluktuasi dari aspek pendidikan, ekonomi lokal dan lain sebagainya sehingga Apa kontribusi konkret dari pajak 10 persen selama 15 tahun untuk masyarakat Sikka?” ungkap Ketua Bidang Hikmah dan Kajian Publik PC IMM Sikka, Rizal.
|
