Bagi pengembang atau developer, terdapat tambahan persyaratan berupa rencana tapak atau site plan yang telah mendapatkan persetujuan dari pemerintah daerah setempat. Dokumen ini diperlukan untuk memastikan pembagian bidang tanah sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku.
Sementara itu, untuk tanah yang berasal dari warisan, pemohon wajib melampirkan surat keterangan waris atau akta waris serta surat kematian pemilik sebelumnya sebagai bukti legalitas kepemilikan yang akan diproses.
Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran ulang terhadap bidang tanah yang dimohonkan. Hasil pengukuran tersebut kemudian digunakan untuk menyusun peta bidang tanah baru sesuai rencana pemecahan yang diajukan pemohon.
“Selanjutnya, sertipikat baru akan diterbitkan setelah seluruh proses administrasi dan pengukuran selesai dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur Shamy.
Meski demikian, tidak semua jenis hak atas tanah dapat dilakukan pemecahan. Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 42 ayat (3), pemecahan bidang tanah tidak diperbolehkan untuk tanah ulayat masyarakat hukum adat yang terdaftar atas nama perorangan.
Untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi terkait layanan tersebut, ATR/BPN menyediakan fitur informasi pemecahan bidang tanah melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Melalui aplikasi itu, masyarakat dapat melihat persyaratan, simulasi biaya, serta memperoleh panduan layanan sebelum mengajukan permohonan.
Selain itu, masyarakat juga dapat berkonsultasi langsung dengan Kantor Pertanahan setempat untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut mengenai berbagai layanan pertanahan yang dibutuhkan.***(Ell).


