NTTKreatif.com, Larantuka Layanan pemecahan bidang tanah menjadi salah satu layanan pertanahan yang paling banyak diajukan masyarakat ke Kantor Pertanahan. Proses ini umumnya dilakukan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari pembagian warisan, penjualan sebagian lahan, hingga pengembangan kawasan perumahan yang memerlukan pembagian kavling.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, menjelaskan bahwa pemecahan bidang tanah merupakan proses administratif yang memungkinkan satu bidang tanah dibagi menjadi beberapa bidang baru dengan sertipikat masing-masing.

">

“Pemecahan bidang tanah adalah proses membagi bidang tanah yang memiliki satu sertipikat menjadi beberapa bagian, di mana masing-masing bagian nantinya memiliki sertipikat sendiri. Setelah proses pemecahan dilakukan, sertipikat induk dinyatakan tidak berlaku lagi,” kata Shamy Ardian dalam keterangannya, Rabu (3/6/2026).

Menurut dia, pemecahan bidang tanah hanya dapat dilakukan atas permohonan pemegang hak atas tanah yang sah. Bidang tanah yang sebelumnya telah terdaftar dapat dipecah menjadi beberapa satuan bidang baru tanpa mengubah status hukum hak atas tanah tersebut.

Shamy menegaskan bahwa ketentuan mengenai pemecahan bidang tanah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Aturan tersebut menjadi dasar hukum dalam setiap proses pemecahan yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan.

“Setiap bidang baru hasil pemecahan akan dibuatkan surat ukur, buku tanah, dan sertipikat baru. Sementara pada bidang tanah induk akan diberikan catatan bahwa telah dilakukan pemecahan,” ujarnya.

Untuk mengajukan layanan ini, masyarakat diwajibkan menyiapkan sejumlah dokumen pendukung. Dokumen tersebut meliputi sertipikat tanah asli, fotokopi kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), surat permohonan pemecahan, serta Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir beserta bukti pelunasannya.

Bagi pengembang atau developer, terdapat tambahan persyaratan berupa rencana tapak atau site plan yang telah mendapatkan persetujuan dari pemerintah daerah setempat. Dokumen ini diperlukan untuk memastikan pembagian bidang tanah sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku.

Sementara itu, untuk tanah yang berasal dari warisan, pemohon wajib melampirkan surat keterangan waris atau akta waris serta surat kematian pemilik sebelumnya sebagai bukti legalitas kepemilikan yang akan diproses.

Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran ulang terhadap bidang tanah yang dimohonkan. Hasil pengukuran tersebut kemudian digunakan untuk menyusun peta bidang tanah baru sesuai rencana pemecahan yang diajukan pemohon.

“Selanjutnya, sertipikat baru akan diterbitkan setelah seluruh proses administrasi dan pengukuran selesai dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur Shamy.

Meski demikian, tidak semua jenis hak atas tanah dapat dilakukan pemecahan. Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 42 ayat (3), pemecahan bidang tanah tidak diperbolehkan untuk tanah ulayat masyarakat hukum adat yang terdaftar atas nama perorangan.

Untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi terkait layanan tersebut, ATR/BPN menyediakan fitur informasi pemecahan bidang tanah melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Melalui aplikasi itu, masyarakat dapat melihat persyaratan, simulasi biaya, serta memperoleh panduan layanan sebelum mengajukan permohonan.

Selain itu, masyarakat juga dapat berkonsultasi langsung dengan Kantor Pertanahan setempat untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut mengenai berbagai layanan pertanahan yang dibutuhkan.***(Ell).