NTTKreatif, JAKARTA – Pemerintah telah resmi mengundur waktu pelantikan Kepala Daerah termasuk Kepala Daerah yang tidak bersengketa di MK.

Hal ini disampaikan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian pada Jumat 31 Januari 2025 kemarin.

">

Hal ini dikarenakan oleh pemerintah pusat yang ingin menyesuaikan dengan putusan dismissal para pasangan calon kepala daerah yang memasukan gugatan di Mahkamah Konstitusi.

Selain itu, keputusan tersebut diambil usai Pemerintah berkonsultasi dengan KPU, MK dan Mahkamah Agung juga Komisi II DPR RI.

“Otomatis tanggal 6 Februari kita batalkan. Proses tersebut memakan waktu sekitar 12 sampai 14 hari kerja terhitung sejak putusan dismissal MK. Sehingga diperkirakan, pelantikan kepala daerah terpilih diperkirakan antara 17 hingga 20 Februari 2025,” katanya.

Keputusan pemerintah tersebut pun ditanggapi santai oleh Gubernur DKI Jakarta terpilih, Pramono Anung.

Politisi PDI Perjuangan tersebut mengatakan sebagai bagian dari Pemerintah, dirinya tetap taat pada aturan yang ada.

“Ya pokoknya saya ini sebagai pemerintah Jakarta harus tunduk, taat, patuh kepada pemerintah pusat. Mau kapan pun dilantik saya monggo gitu,” ungkapnya belum lama ini. ***

Terima Kasih sudah membaca berita/artikel kami. Terus dukung kami dengan cara berdonasi ke Rek Bank NTT: 2513684625