NTTKreatif.com, Larantuka Pengamanan rokok ilegal merek Hamer di Pelabuhan Laut Larantuka, Kabupaten Flores Timur, NTT,  justru memunculkan lebih banyak pertanyaan daripada jawaban.

Rokok tanpa pita cukai yang diduga hendak didistribusikan ke Pulau Adonara itu diamankan oleh petugas Bea dan Cukai pada Sabtu, 24 Januari 2026. Namun hingga kini, penanganan kasus tersebut terkesan senyap dan minim transparansi.

">

Informasi pengamanan rokok ilegal itu pertama kali mencuat dari sejumlah sumber di kawasan pelabuhan.

Mereka menyebutkan, petugas Bea dan Cukai sempat melakukan pemeriksaan dan mengamankan sejumlah karton rokok Hamer yang hendak dimuat ke kapal penyeberangan KM Sinar Mutiara.

Berdasarkan penelusuran sumber, proses distribusi rokok ilegal tersebut bermula dari sebuah truk Fuso yang diduga berasal dari Maumere, Kabupaten Sikka.

Truk tersebut membawa ribuan batang rokok ilegal merek Hamer dan hendak melakukan bongkar muat di sebuah gudang yang berlokasi di wilayah Kelurahan Sarotari Tengah, Kecamatan Larantuka.

Namun karena faktor cuaca, proses bongkar muat sempat tertunda. Setelah situasi memungkinkan, ribuan batang rokok yang dikemas dalam dos tersebut kemudian dipindahkan dan dibungkus menggunakan karung.

Selanjutnya, rokok-rokok itu diangkut menggunakan sebuah mobil sedan pribadi dan sebuah mobil bemo taksi kota menuju Pelabuhan Laut Larantuka.

Sesampainya di pelabuhan, rokok ilegal tersebut hendak diover ke kapal penyeberangan KM Sinar Mutiara.

Namun informasi tersebut lebih dulu diketahui oleh pihak Bea dan Cukai. Sejumlah petugas pun langsung melakukan penahanan serta penggeledahan, hingga akhirnya beberapa dus rokok ilegal berhasil diamankan.

Meski demikian, pasca pengamanan tersebut tidak terlihat adanya tindak lanjut yang jelas terkait proses hukum.

Keberadaan petugas Bea dan Cukai di lokasi pun tidak lagi terlihat, sementara hingga kini belum ada keterangan resmi yang disampaikan kepada publik mengenai status barang bukti yang telah diamankan.

Seorang sumber terpercaya yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang ojek di area pelabuhan laut Larantuka yang enggan disebutkan namanya mengaku menyaksikan langsung proses pengamanan tersebut.

“Kami melihat sendiri rokok itu diamankan. Tapi setelah itu tidak ada lagi informasi lanjutan. Seolah-olah kasus ini berhenti di tengah jalan,” ujarnya.

Sumber tersebut juga mengungkapkan dugaan bahwa rokok ilegal merek Hamer itu didistribusikan oleh salah satu penguasa ekonomi di Kota Larantuka berinisial C.

Sosok tersebut disebut memiliki jaringan distribusi yang kuat dan telah lama menguasai jalur peredaran rokok ilegal ke pulau-pulau sekitar, termasuk Pulau Adonara Hingga Lembata.

Selain itu, gudang penyimpanan rokok ilegal tersebut diduga berada di wilayah Kelurahan Sarotari. Kondisi ini dinilai mengindikasikan lemahnya pengawasan aparat penegak hukum.

“Jika lokasi gudang sudah diketahui banyak pihak namun tidak tersentuh aparat, patut diduga ada persoalan serius dalam penegakan hukum,” kata Markus, salah satu tokoh masyarakat setempat.

Ia menilai aparat penegak hukum perlu bersikap terbuka kepada publik. Menurutnya, transparansi sangat penting untuk menghindari prasangka dan spekulasi di tengah masyarakat.

“Diamnya aparat hanya akan memunculkan kecurigaan, seolah-olah hukum bisa dibeli oleh pemilik modal,” ujarnya.

Di sisi lain, masyarakat mempertanyakan keberpihakan hukum dalam penanganan kasus peredaran rokok ilegal ini. Mereka menilai penegakan hukum kerap tegas terhadap pelaku kecil, namun terlihat lunak ketika berhadapan dengan distributor besar yang memiliki kekuatan ekonomi.

Upaya konfirmasi kepada pihak Bea dan Cukai setempat telah dilakukan. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi yang menjelaskan apakah rokok ilegal merek Hamer tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku atau diselesaikan melalui mekanisme lain (86 di tempat)

Kasus rokok ilegal Hamer di Pelabuhan Laut Larantuka kini menjadi sorotan masyarakat Flores Timur. Publik menanti ketegasan aparat penegak hukum untuk membuka kasus ini secara transparan dan menuntaskannya hingga ke akar, demi memastikan hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu. ***(Tim)

Terima Kasih sudah membaca berita/artikel kami. Terus dukung kami dengan cara berdonasi ke Rek Bank NTT: 2513684625