Ombudsman Beri ‘Warning’, BBM Bersubsidi Dilarang Diperjualbelikan

Harga BBM naik, Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton beri warning. (Facebook.com/@Darius Beda Daton).

NTTKreatif, KUPANG – Maraknya pelayanan dan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi oleh SPBU dan pengecer/pengepul dengan harga tinggi di beberapa wilayah di NTT membuat Ombudsman Perwakilan NTT angkat bicara.

Dalam postingan di media sosial pribadinya, Kepala Ombudsman Perwakilan NTT, Darius Beda Daton menyebut kalau pihaknya selaku pengawas pelayanan publik telah berkoordinasi dengan PT Pertamina (Persero) Cabang Kupang agar memfasilitasi penyelesaian atas terjadi masalah tersebut.

Baca Juga  BMKG Himbau Warga Waspada, Ada Potensi Hujan di Bawah Kaki Gunung Lewotobi

Dirinya pun mengakui secara prinsip semua jenis BBM Tertentu (JBT) atau sering disebut BBM Bersubsidi (Pertalite dan Bio Solar) tidak boleh diperjualbelikan dengan alasan apapun.


Oleh karena itu, kata dia tidak dibenarkan pengecer membeli BBM bersubsidi di SPBU dengan mobil kemudian melangsirnya untuk dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten apapun tanpa seizin Redaksi NTT Kreatif.
1 2

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan