NTTKreatif, WAIKABUBAK – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3, Agustinus Niga Dapawole – Jhon Lado Bora Kabba (Paket NINJA) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumba Barat Tahun 2024.

Mahkamah berpendapat, permohonan pasangan calon nomor urut 3, Niga Dapawole – Jhon Lado Bora Kabba tidak dapat diterima berkenaan dengan masa tenggang waktu pengajuan permohonan. Alhasil, dalam amar putusan, Mahkamah menolak seluruh permohonan Niga – Jhon.

">

Permohonan pemohon diajukan melewati tenggang waktu pengajuan permohonan yang telah ditentukan dalam UU Nomor 10 tahun 2016 dan PMK Nomor 3 tahun 2024, maka eksepsi tenggang waktu permohonan adalah beralasan menurut hukum.
Oleh karena itu, berkenaan dengan ekspresi lain serta kedudukan hukum dan pokok permohonan pemohon serta hal-hal lain tidak dapat dipertimbangkan Mahkamah, karena dinilai tidak ada relevansinya.

“Amar putusan, mengadili : dalam eksepsi, menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kewenangan MK. Mengabulkan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan. Dalam pokok permohonan, dinyatakan pernyataan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Hakim MK, Suhartoyo dalam sidang pengucapan Putusan Perkara Nomor : 124/PHPU.BUP.XXIII/2025, PHP Kada Kabupaten Sumba Barat, pada Rabu (5/2/2025) malam di ruang sidang Pleno MK, Jakarta Pusat.

Sebelumnya, pada Hari Jumat tanggal 6 Desember 2024 lalu, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat tahun 2024, Agustinus Niga Dapawole – Jhon Lado Bora Kabba (Paket NINJA), mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, setelah KPU Kabupaten Sumba Barat menetapkan hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, pada tanggal 3 Desember 2024 lalu.

Terima Kasih sudah membaca berita/artikel kami. Terus dukung kami dengan cara berdonasi ke Rek Bank NTT: 2513684625