Dalam pengkuannya, MML secara terbuka mengaku kalau dirinya mendapat perlakuan tidak senonoh dari Aipda PS di kantor Polsek Wewewa Selatan sehari setelah dirinya bersama keluarga melaporkan kasus dugaan pemerkosaan di Polsek Wewewa Selatan.

Kasus ini pun kemudian dilaporkan MML ke Polres SBD yang kemudian ditindaklanjuti dengan proses pemeriksaan terhadap Aipda PS yang berujung pada hukuman Patsus selama 30 hari ke depan sambil menunggu sidang kode etik yang akan digelar di Polda NTT nanti.

">

Atas peristiwa tersebut, Kapolres SBD, AKBP Harianto Rantesalu yang didampingi Wakapolres SBD, Kompol Jefris Fangidae dan sejumlah pejabat teras Polres SBD pun sampai harus meminta maaf atas tindakan tidak senonoh anggotanya tersebut.

Permohonan maaf tersebut menjadi kedua kalinya setelah sebelumnya menyampaikannya kepada publik pada Sabtu pekan lalu.

“Sekali lagi kami mohon maaf,” kata Kapolres SBD, AKBP Harianto Rantesalu dihadapan wartawan, Selasa 10 Juni 2025 malam sembari menundukkan kepala diikuti oleh para pejabat lainnya.

Dirinya pun kemudian berharap dengan kejadian tersebut bisa menjadi pelajaran berharga buat pihaknya untuk menjadi lebih di masa depan.

“Semoga ini menjadi pelajaran buat kami supaya lebih baik ke depannya,” katanya dengan penuh harap. ***

Terima Kasih sudah membaca berita/artikel kami. Terus dukung kami dengan cara berdonasi ke Rek Bank NTT: 2513684625