NTTKreatif.com, Larantuka – Seorang warga bernama Femiliana Odilia Sidok resmi mengadukan PT Permodalan Nasional Madani/PNM Madani Cabang Wulanggitang ke Polres Flores Timur. Pengaduan tersebut dilayangkan karena pihak PNM Madani dinilai melanggar kesepakatan kontrak rumah milik pribadinya.
Femiliana yang saat ini berdomisili di Dusun Bokang, Desa Lewomada, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, menjelaskan bahwa PNM Madani mengontrak rumah miliknya yang beralamat di Dusun Padang Pasir, Desa Hokeng Jaya, Kecamatan Wulanggitang, Kabupaten Flores Timur, selama tiga tahun, terhitung sejak 4 Agustus 2022 hingga 4 Agustus 2025.
Namun, selama masa kontrak berjalan, Femiliana menilai pihak PNM Madani tidak menjalankan sejumlah poin kesepakatan yang telah disetujui bersama dan tertuang dalam berita acara.
“Dalam perjanjian, pihak penyewa wajib menjaga rumah kontrakan dengan baik. Selain itu, setelah masa kontrak berakhir, penyewa wajib menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran serta mengembalikan kunci rumah kepada pemilik. Namun hal itu tidak dilakukan oleh pihak PNM,” ungkap Femiliana.
Ia juga membeberkan bahwa pada Maret 2024, sebelum terjadinya evakuasi besar-besaran warga akibat letusan dahsyat Gunung Lewotobi Laki-Laki, pihak PNM Madani sempat mengeluhkan adanya kebocoran pada atap seng rumah tersebut.
Padahal, menurut Femiliana, sesuai kesepakatan, setiap kerusakan yang timbul selama masa kontrak menjadi tanggung jawab pihak penyewa. Namun kenyataannya, perbaikan tidak dilakukan oleh PNM.
|
