NTTKreatif, KUPANG – Jelang Pilkada Serentak 2024, semua mata tertuju pada Aparatur Sipil Negara (ASN).

Bagaimana tidak, ASN menjadi elemen masyarakat yang sedari awal sudah jadi elemen yang dilarang untuk terlibat dalam setiap hajatan politik.

">

Hal ini sesuai aturan dalam Pasal 2 UU No 5 Tahun 2014 dan dipertegas Surat Keputusan Besar (SKB) Nomor 2 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Menariknya belum lama ini Mendagri, Tito Karnavian malah mengijinkan para ASN untuk menghadiri kampanye.

Hal ini ia sampaikan usai menghadiri acara Rapat Koordinasi Kesiapan Penyelenggara Pilkada Serentak Tahun 2024 Wilayah Sumatera, di Medan sebagaimana dikutip nttkreatif.com dari video yang diunggah kanal Youtube CNN Indonesia.

Dirinya menyebut hal tersebut dikarenakan ASN memiliki hak pilih dan itu berbeda dengan TNI Polri.

“Kalau TNI-Polri tidak memiliki hak pilih, kalau ASN mereka punya hak pilih, sehingga itu menurut undang-undang baik itu Pilkada dan Pemilu nomor 7 tahun 2017 saya katakan rekan rekan ASN diperbolehkan hadir pada saat kampanye, kenapa ? karena dia memiliki hak pilih,” ujarnya.

Meskipun diperbolehkan hadir, kata Tito, peran ASN hanya diperbolehkan sampai mendengarkan visi misi calon pemimpin saja, sehingga mereka memiliki referensi untuk memilih sosok pemimpin.***

 

Terima Kasih sudah membaca berita/artikel kami. Terus dukung kami dengan cara berdonasi ke Rek Bank NTT: 2513684625