NTTKreatif, KUPANG – Jelang Pilkada Serentak 2024, semua mata tertuju pada Aparatur Sipil Negara (ASN).

Bagaimana tidak, ASN menjadi elemen masyarakat yang sedari awal sudah jadi elemen yang dilarang untuk terlibat dalam setiap hajatan politik.

">

Hal ini sesuai aturan dalam Pasal 2 UU No 5 Tahun 2014 dan dipertegas Surat Keputusan Besar (SKB) Nomor 2 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Menariknya belum lama ini Mendagri, Tito Karnavian malah mengijinkan para ASN untuk menghadiri kampanye.

Hal ini ia sampaikan usai menghadiri acara Rapat Koordinasi Kesiapan Penyelenggara Pilkada Serentak Tahun 2024 Wilayah Sumatera, di Medan sebagaimana dikutip nttkreatif.com dari video yang diunggah kanal Youtube CNN Indonesia.

Terima Kasih sudah membaca berita/artikel kami. Terus dukung kami dengan cara berdonasi ke Rek Bank NTT: 2513684625