Sementara itu, Camat Alok, Rudolf M Cherubim Newar saat dihubungi menjelaskan kalau Kegiatan Pasar hiburan malam dilaksanakan oleh kelompok masyarakat dengan penanggung jawab Wemdelinus Parera.

“Bahwa benar pihak penangung jawab kegiatan telah berkoordinasi dengan Kami selaku pemerintahan kecamatan Alok dam selaku pelayan masyarakat kami memfasilitasi tempat untuk hiburan masyrakat yakni bertempat di komplels Kantor Camat Alok, Kegiatan pasar malam dan hiburan rakyat tersebut,” terangnya.

">

Namun dalam gelaran tersebut kata dia, tidak ada sedikit pun kegiatan perjudian ataupun kegiatan ilegal lainnya.

Baginya ini adalah kegiatan untuk menghibur masyarakat Kabupaten Sikka.

Saat dikonfirmais, penanggung jawab kegiatan pasar malam, Wemdelinus Parera pun membenarkan kalau pihaknya tidak mengijinkan adanya aktivitas perjuadian di pasar malam.

“Kami hanya menyediakan permainan dan hiburan rakyat dalam bentuk hadiah sembako dan perabot rumah tangga. Para pengunjung hanya menyediakan kupon yang dibagikan oleh panitia dan menukarnya dengan hadiah yang kami sediakan, kegiatan ini juga kami sudah berkoordinasi dengan Lurah Kota Uneng dan camat Alok.” tuturnya.***

Terima Kasih sudah membaca berita/artikel kami. Terus dukung kami dengan cara berdonasi ke Rek Bank NTT: 2513684625