NTTKreatif, KUPANG – Persada SBD akhirnya gagal melenggang ke babak 16 besar ETMC XXXIII.
Kegagalan Persada SBD tersebut menyusul keputusan Komisi disiplin ASPROV NTT, Senin, 17 Maret 2025 siang atas insiden yang terjadi pada laga Persada SBD vs Persamba Manggarai Barat, sehari sebelumnya.
Dalam laga tersebut, Persada SBD memutuskan untuk tidak melanjutkan permainan alias Walk Out (WO) akibat keputusan wasit yang dianggap kontroversial.
Bagaimana tidak, saat laga memasuki menit-menit akhir, salah satu pemain Persada SBD dituding melakukan pelanggaran dalam kotak pinalti yang berimbas pada pinalti bagi Persamba Manggarai Barat.
Namun keputusan tersebut mendapatkan reaksi keras dari para pemain Persada SBD.
Mereka pun kemudian melakukan protes atas keputusan wasit hingga memutuskan tidak melanjutkan permainan alias WO.
Parahnya, usai aksi tersebut, para pemain Persada SBD malah melanjutkan aksinya dengan aksi kekerasan kepada wasit.
Alhasil mereka pun kemudian mendapatkan sejumlah rekomendasi berdasarkan hasil rapat KOMISI DISIPLIN PSSI NTT/ASPROV bersama Ketua ASKAB dan manager Persada SBD.
Dalam rekomendasinya sejumlah poin pun dihasilkan diantaranya mendiskualifikasi Persada SBD dari Turnamen ETMC XXXIII Liga 4 hingga Persada SBD dihukum tidak mengikuti Turnamen ETMC selama 3 tahun.
“Proses hukum pidana penganiayaan terhadap wasit, pengrusakan fasilitas sarana dan prasarana turnamen dengan salah satu suporter Persada SBD ditahan di Polres Kota Kupang,” tulis keterangan yang diterima nttkreatif.com.
Namun dalam keputusannya KOMISI DISIPLIN PSSI NTT/ASPROV kemudian menyatakan Persada SBD dinyatakan WO/Kalah 3 – 2 dari Persamba di turnamen ETMC ke XXXIII liga 4 KUPANG dengan ketentuan Komisi disiplin ASPROV NTT mencabut sangsi di poin 1, 2, dan 3 di atas terhadap Persada SBD dimana Persada SBD Menerima keputusan tersebut. ***
|
