NTTKreatif.com, Tambolaka – Belum lama ini, kasus penikaman anggota ASN kapala seksi kurikulum bidang SD Aloysius Lede Bora, di dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), hangat dibicarakan banyak pihak.

Kasus penikaman itu sendiri dilakukan oleh Operator Sekolah SD Ilha Loko, Karsianto Suku Dawa, pada senin 16 Juni 2025 siang.

">

Korban penikaman kala itu dilarikan di Rumah Sakit Umum Reda Mbolo untuk melakukan perawatan medis.

Sementara itu Bupati SBD Ratu Ngadu Bonu Wulla, tidak tinggal diam mendengar bawahannya mengalami insiden tersebut.

Ditengah banyaknya urusan penting yang dilalui Bupati SBD, Ia menyempatkan diri mengunjungi korban penikaman yang sedang terbaring di tempat tidur RSU Reda Mbolo.

Hal itu merupakan bentuk kepeduliaan pihaknya terhadap bawahannya yang sedang melaksanakan tugas hingga mengalami luka serius.

Disisi lain, salah satu juru bicara pihak keluarga Bene Daluppe, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Bupati SBD.

Sebutnya, kunjungan pimpinan korban penikaman itu merupakan dukungan moral.

Selain itu, perwakilan keluarga tersebut sangat mengharapkan dukungan lebih lanjut dari pihak pemerintah untuk menikdaklanjuti kelakuan tidak terpuji tersebut.

“Tentu kami keluarga menyampaikan terima kasih kepada Ibu Bupati yang sudah mengujungi korban, tentu ini dukungan moral karena beliau adalah bawahannya pada dinas P&K. Dan tentu kami sebagai keluarga mengharapakan dukungan yang lebih lanjut dari pihak pemerintah terkait dengan situasi ini, karena korban merupakan anggota korps ASN dan beliau mendapatkan insiden penikaman saat menjalankan tugas,” ungkapnya saat dihubungi wartawan nttkreatif.com pada selasa 17 Juni 2025 malam.

Bahkan tidak hanya dukungan dari pemerintah, Bene juga berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Polres SBD.

Sebutnya agar kasus penikaman anggota ASN tersebut di proses secara terbuka, sehingga dapat memberikan rasa keadilan kepada korban.

“Dan kepada APH tentu kami mengharapakan proses ini diproses secara terbuka, siapapun yang terkait dimintai keterangan dan yang bersalah, pelaku bisa dihukum sesuai hukum yang berlaku. Sehingga memberikan rasa keadilan,” ungkapnya.**

Terima Kasih sudah membaca berita/artikel kami. Terus dukung kami dengan cara berdonasi ke Rek Bank NTT: 2513684625