NTTKreatif.com, Maumere – Korban kasus penggerusakan dan pengeroyokan yang terjadi belum lama ini, Elisabeth Erin, melalui kuasa hukumnya Rioy Lameng S.H meminta dan mendesak pihak Kepolisian Polres Sikka untuk segera menindaklanjuti laporan kliennya Elisabeth Erin tentang dugaan terjadinya tindak pidana pengerusakan dan pengeroyokan yang terjadi pada Desember tahun 2025 lalu.
Menurut Rio Lameng kasus yang dialami oleh kliennya Elisabeth Erin itu telah memenuhi unsur dugaan tindak pidana pengeruskan dan pengeroyokan.
“Kami meminta agar penyidik segera meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, guna memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban,” ujarnya, Senin, 12 Januari 2026 kemarin.
Dirinya pun menambahkan kalau dalam dua hari ke depan dirinya akan bertemu dengan Kepolres Sikka guna menanyakan sudah sejauh mana proses hukum kliennya tersebut sehingga masalah tersebut cepat diselesaikan dan kliennya bisa mendapatkan kepastian hukum.
Terkait adanya laporan balik yang dilakukan oleh Carola Boromea Da Pas alias Ansi Moa sebagai terduga pelaku kepada kliennya, menurutnya hanya memperlambat proses hukum.
Dirinya bahkan menyebut kalau pihaknya akan melakukan laporan kembali jika laporan yang dibuat oleh terduga pelaku tidak sesuai fakta hukum.
“Klien kami kalau salah, dia siap bertanggung jawab. Kalau dia tidak salah, kami akan lapor balik pelaku karena telah membuat laporan palsu terhadap Klien kami,” tegasnya. ***
|
