Oleh: Redemptoris Hera
Mahasiswa Ilmu Filsafat Unwira Kupang

Indonesia adalah negara hukum. Meski demikian, dalam praktik dan implementasinya masih jauh dari harapan. Salah satu persoalan paling mendasar adalah kuatnya intervensi politik dalam sistem hukum yang mengakibatkan hukum tidak lagi menjadi alat keadilan, tetapi telah menjadi alat kekuasaan.

Intervensi politik dalam sistem hukum merujuk pada tindakan atau campur tangan dari pihak-pihak berkepentingan khususnya elite kekuasaan yang mencampuri proses hukum demi melindungi kepentingan pribadi atau kelompok. Ketika pengambilan keputusan dan kebijakan dalam lingkaran kekuasaan tidak lagi didasarkan pada prinsip keadilan, melainkan dikendalikan oleh tekanan politik, maka yang terjadi adalah pembelokan hukum dari jalurnya yang seharusnya netral dan berlandaskan konstitusi.

">

Efeknya tidak hanya mencederai integritas hukum, tetapi juga menggerogoti legitimasi lembaga negara, memperdalam ketidakpercayaan publik, dan mengikis keadaban politik. Dampaknya secara lebih luas adalah rusaknya fondasi demokrasi di mana hukum tidak lagi menjadi pelindung rakyat, melainkan alat kekuasaan yang menindas. Situasi ini menciptakan instabilitas politik dan sosial, karena masyarakat kehilangan pegangan terhadap keadilan.

Oleh karena itu, transparansi dalam sistem pemerintahan dan keterlibatan aktif publik menjadi mutlak. Tanpa pengawasan rakyat dan akuntabilitas kekuasaan, demokrasi hanya akan menjadi slogan kosong, sementara praktik yang terjadi jauh dari semangat konstitusional dan keadilan substansial.

Lalu pertanyaannya, mengapa sistem hukum dan tatanan kenegaraan ini mengizinkan para penyelenggara negaranya semena-mena menggunakan kekuasaan yang dititipkan rakyat untuk menciptakan ambigu? Dan lebih bodohnya kita malah memilih diam bahkan tertidur bersama bangsa ini. Padahal kita menjadi penjaga nurani kolektif, bukan penonton pasif dari sandiwara kekuasaan. Ketidakadilan dikaburkan dan suara rakyat dibungkam, maka diam bukan lagi netralisasi ia adalah bentuk persetujuan yang membunuh harapan perlahan. Jika terus begini, siapa yang akan membangunkan negeri ini dari tidur panjangnya?

Ironinya pemerintah merayakan ketidaktahuannya, bahkan merayakan kebodohannya. Dan lebih parahnya rakyat hanya diam atau karena takut diadili? Sekarang kebenaran tidak lagi ditemukan di dalam pemerintahan tetapi malah diciptakan oleh mereka. Pemerintah mestinya menjadi penengah kebenaran. Pemerintah mesti tegas terutama dalam penanganan hukum terkait kebijakan politik. Pemerintah perlu mengetahui dasar hukum yang menjadi patokan dari segala hukum. Dengan supremasi hukum kita tahu bahwa hukum tertinggi adalah pancasila.

Supremasi hukum

Negara ini sangat lemah terhadap hukum, buktinya pemerintah bermain-main seakan hukum adalah mainan. Pemerintah menjamin kekuasaan bagi segelintir oknum jika mendukung upaya penyimpangan. Hal ini didasari karena lemahnya supremasi hukum yakni pancasila.

Pada era ini fungsi pancasila dikendalikan oleh lembaga negara: pemerintah. Mereka yang semestinya tunduk pada hukum malah mengatur hukum secara tidak adil dan kurang konsisten sehingga timbul keserakaan dan berdampak pada rakyat. Kesenjangan Kesenjangan sosial dan kemiskinan dan seterusnya menjadi bukti dari dampak terhadap penyelewengan hukum.

Hukum macam apa ini, ketika rakyat justru menjadi korban permainan kotor kuasa? Ketika keadilan dikhianati, dimanipulasi oleh mereka yang seharusnya menjaganya penyelenggara negara yang menjadikan kekuasaan sebagai tameng, bukan amanah. Bagaimana mungkin kita bisa percaya pada sistem, jika aparat yang jelas-jelas berstatus tersangka justru diselamatkan oleh tangan-tangan penegak hukum sendiri, dengan dalih kekuasaan yang malah mencederai hukum itu sendiri?

Apakah kita harus diam, mengangguk seolah semua ini bisa diterima? Apakah karena tekanan dari penguasa yang membungkam atau karena retorika pemerintah yang lihai memutarbalikkan kenyataan hingga yang salah tampak benar, dan yang benar malah dicurigai? Jika ini yang terus terjadi, lalu di mana letak keadilan yang dijanjikan konstitusi? Dan sampai kapan kita akan terus memaklumi kebusukan yang dibungkus dalam narasi stabilitas? Bagaimana dengan negara ini ketika hukum tertinggi diakali dan wewenang serta keputusan-keputusan presiden dipelintir dan dikhianati. Negara ini sedang kritis terutama aparat negara, sistem pemerintahan yang membelokan semua kebijakan bukan untuk mencapai harapan rakyat tetapi demi kepentingan pribadi.

Bahkan otoritas kedaulatan dimaikan. Pemerintah memegang kendali otoritas kedaulatan sebagai kekuasaan tertinggi. Entitas politik bertujuan untuk mengatur wilayah bukan kepentingan pribadi. Namum mirisnya ada campur tangan dari pihak luar dalam mengatur otoritas kedaulatan. Anehnya campur tangan ini bertujuan untuk membentuk hukum demi kepentingan individu atau kelompok tanpa mengutamakan rakyat.

Dalam sistem pemerintahan yang demokratis, sistem pemerintahan tak hanya terbagi secara horizontal sebagai manifestasi prinsip check and balance (legislatif, eksekutif, dan yudikatif), juga secara vertikal bersifat hierarkis. Fungsi aparat adalah menjalankan tugasnya sebatas otoritasnya, dengan mematuhi otoritas kekuasaan otoritas kekuasaan lebih tinggi. Anomali kekuasaan adalah ketika otoritas kekuasaan lebih rendah tak patuh kepada otoritas di atasnya, seperti yang ditunjukan aparat pemerintah dan kepolisian.

Terima Kasih sudah membaca berita/artikel kami. Terus dukung kami dengan cara berdonasi ke Rek Bank NTT: 2513684625