NTTKreatif, KUPANG – Bernabas Bora Ghudi, suami korban pembunuhan dari Kecamatan Tana Righu memenuhi panggilan dari Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda NTT untuk dimintai keterangan terkait laporan pengaduannya yang dilayangkan kepada Kapolda Nusa Tenggara Timur beberapa waktu lalu.

Bernabas mendatang Polda NTT didampingi kuasa hukumnya, Lukas Lebu Gallu bersama Pote Woda, pada Rabu (30/4/2025) sore kemarin.

">

Menurut Lukas Lebu Gallu, kuasa hukum keluarga korban menyampaikan bahwa kedatangan mereka di Polda Nusa Tenggara Timur untuk memberikan klarifikasi terkait pengaduan masyarakat (dumas) yang dilayangkan oleh keluarga korban terkait dugaan ketidakprofesionalan yang dilakukan oleh Penyidik Satreskrim Polres Sumba Barat dalam menangani kasus tindak pidana pembunuhan Emilyana Yohanes.

“Tadi lebih banyak membahas pengaduan masyarakat yaitu pengaduan dari keluarga korban kemudian diminta penjelasan dari Kasat Reskrim, Kanit Pidum, Kapolsek Loli dan Kanit Reskrim terkait proses penyilidikan dan penyidikan. Kemudian karena kasus ini sudah P21, maka diharapkan fakta persidangan,” ujar Lukas kepada media ini melalui via WhatsApp, pada Rabu (30/4/2025) malam.

Lukas menyampaikan bahwa, acara tersebut dipimpin langsung oleh Kombes Pol FX. Irwan Arianto, S.I.K., M.H selaku Auditor Kepolisian Madya TK.III Itwasda Polda NTT. Ia menjelaskan terkait pengaduan keluarga korban, jika ada kesalahan prosedural maka penyidik yang menangani kasus ini dari awal yang bertanggungjawab.

“Jadi, terkait dengan pengaduan kita ini secara prosedur itu yang dibahas. Kalau ada kesalahan di penyidik, maka nanti penyidik dengan Kasat Riskrim yang harus bertanggungjawab. Karena ini sudah P21, maka kita berharap nanti di persidangan. Tadi sudah ada penekanan dari Itwasda bahwa jika nanti ada tersangka baru, maka Kasat Reskrim dan Kanit Pidum dan penyidik yang bertanggungjawab,” ungkapnya.

Lukas menjelaskan, bahwa berdasarkan data jumlah luka pada tubuh korban Emilyana Yohanes yang ditampilkan oleh Kasat Reskrim Polres Sumba Barat dihadapan Itwasda Polda NTT, Lukas menyebutkan, terdapat 11 luka yang cukup besar akibat benda tajam, namun bukan bekas pisau.

Terima Kasih sudah membaca berita/artikel kami. Terus dukung kami dengan cara berdonasi ke Rek Bank NTT: 2513684625