NTTKreatif, LARANTUKA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur (Flotim) terus berupaya mengedukasi masyarakat tentang pentingnya penerapan keadilan restoratif melalui sosialisasi program “Restorative Justice” selama 2 hari yakni tanggal 8 dan 9 Agustus 2024.
Kegiatan ini bertempat di Kantor Desa Sinamalaka, Kecamatan Tanjung Bunga, dan Desa Mokantarak, Kecamatan Larantuka, Flores Timur dengan dihadiri oleh Kepala Desa dan perangkat serta tokoh Masyarakat, tokoh perempuan dan pemuka agama.
Dalam sambutannya, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Flores Timur, I Nyoman Sukrawan, menjelaskan, Restorative Justice merupakan pendekatan yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan sosial dan harmoni masyarakat, alih-alih hanya berfokus pada penghukuman pelaku tindak pidana.
“Restorative Justice memungkinkan adanya dialog antara pelaku, korban, dan masyarakat untuk mencapai kesepakatan yang menguntungkan semua pihak, sehingga tidak hanya menghukum, tetapi juga memperbaiki dan memulihkan,” kata I Nyoman.
Ia menambahkan, program ini sangat relevan untuk diterapkan di wilayah pedesaan, di mana hubungan sosial dan nilai-nilai komunitas masih sangat kuat. Dengan Restorative Justice, diharapkan konflik atau tindak pidana yang terjadi dapat diselesaikan dengan cara yang lebih manusiawi, mengurangi beban perkara di pengadilan, dan meminimalisir potensi konflik lanjutan.
|

Tinggalkan Balasan