NTTKreatif, Larantuka — Dalam suasana penuh kehangatan dan semangat kekeluargaan, kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang warga sipil oleh empat anggota TNI Koramil 1624-06/Boru akhirnya menemui titik damai.
Proses penyelesaian dilakukan secara adat Lamaholot pada Jumat malam, 2 Mei 2025, dan menjadi momen menyentuh yang menegaskan kekuatan nilai-nilai lokal dalam merawat harmoni sosial.
Damianus G. Werang (32), warga Kampung Sukutukang, Desa Pululera, bersama keluarganya dengan lapang dada memilih jalan damai dan memaafkan para terduga pelaku: Serda Maklon Baunu, Kopda I Komang Sudian, Praka Jefrianus, dan Pratu Marceos Ola Mado.
Proses perdamaian berlangsung dalam nuansa kekeluargaan, didukung oleh mediasi dari pihak TNI dan pemerintah desa.
Mediasi resmi digelar di Aula Koramil 1624-06/Boru pada pukul 19.00 WITA. Hadir dalam kesempatan itu Komandan Kodim 1624/Flores Timur Letnan Kolonel Infanteri M. Nasir Simanjuntak, S.Ag., M.I.P., Danramil Boru Kapten Inf. Paulus Kedang, Kepala Desa Pululera Paulus Sony Sang Tukan, Babinsa Yohanes Puka, serta keluarga korban dan perangkat desa lainnya.
Proses menuju damai diawali sejak Kamis malam, 1 Mei 2025. Saat itu, Kapten Paulus Kedang secara pribadi mengunjungi korban yang mengalami sesak napas, diduga akibat kejadian tersebut.
Dengan tulus, ia langsung membawa Damianus ke Puskesmas Lewolaga untuk mendapatkan perawatan. Setelah kondisi membaik, komunikasi intensif dan pendekatan kekeluargaan terus dilakukan, membuka jalan bagi penyelesaian damai.
Ketulusan itu diterima hangat oleh keluarga korban. Dengan jiwa besar, mereka menyambut baik ajakan mediasi sesuai adat dan budaya Lamaholot yang menjunjung tinggi keharmonisan.
“TNI tidak menutup mata terhadap kesalahan. Jika ada pelanggaran, segera laporkan. Kami berkomitmen menegakkan disiplin tanpa pandang bulu,” tegas Letkol Inf. M. Nasir Simanjuntak dalam sambutannya.
Dandim 1624/Flotim ini juga menekankan pentingnya menjaga sinergi antara TNI dan masyarakat sebagai satu kesatuan yang tak terpisahkan.
Kepala Desa Pululera, Paulus Sony Sang Tukan, turut menyampaikan apresiasi atas jalur damai yang dipilih.
“Langkah ini mencerminkan jati diri kita sebagai orang Lamaholot. Kita rawat damai dan jalin kembali silaturahmi yang sempat terkoyak,” ungkapnya.
Sementara itu, ayah korban, Yakobus M. Ardi Tukan, menyampaikan rasa syukur atas tercapainya penyelesaian damai.
“Kami percaya bahwa budaya Lamaholot memberi jalan terbaik untuk memulihkan hubungan. Hari ini, kami memilih memeluk kembali, bukan memisahkan,” ucapnya dengan haru.
Sebagai wujud komitmen bersama, kedua belah pihak menandatangani surat pernyataan damai bermeterai Rp10.000, disaksikan oleh aparat desa dan TNI.
Dengan kesepakatan ini, kasus dinyatakan selesai secara kekeluargaan—tanpa meninggalkan luka atau tuntutan di masa mendatang.*(Ell)
|
