NTTKreatif, Larantuka — Dalam suasana penuh kehangatan dan semangat kekeluargaan, kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang warga sipil oleh empat anggota TNI Koramil 1624-06/Boru akhirnya menemui titik damai.

Proses penyelesaian dilakukan secara adat Lamaholot pada Jumat malam, 2 Mei 2025, dan menjadi momen menyentuh yang menegaskan kekuatan nilai-nilai lokal dalam merawat harmoni sosial.

Damianus G. Werang (32), warga Kampung Sukutukang, Desa Pululera, bersama keluarganya dengan lapang dada memilih jalan damai dan memaafkan para terduga pelaku: Serda Maklon Baunu, Kopda I Komang Sudian, Praka Jefrianus, dan Pratu Marceos Ola Mado.

Proses perdamaian berlangsung dalam nuansa kekeluargaan, didukung oleh mediasi dari pihak TNI dan pemerintah desa.

Mediasi resmi digelar di Aula Koramil 1624-06/Boru pada pukul 19.00 WITA. Hadir dalam kesempatan itu Komandan Kodim 1624/Flores Timur Letnan Kolonel Infanteri M. Nasir Simanjuntak, S.Ag., M.I.P., Danramil Boru Kapten Inf. Paulus Kedang, Kepala Desa Pululera Paulus Sony Sang Tukan, Babinsa Yohanes Puka, serta keluarga korban dan perangkat desa lainnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten apapun tanpa seizin Redaksi NTT Kreatif.