NTTKreatif.com, Larantuka Kantor Pertanahan Kabupaten Flores Timur menyerahkan 409 sertipikat elektronik program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga Desa Tenawahang.

Penyerahan tahap kedua berlangsung pada Rabu (3/11/2025) di Aula Kantor Desa Tenaawahang, Kecamatan Titehena, Kabupaten Flores Timur.

">

Penyerahan sertipikat dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama dilaksanakan pada 22 Agustus 2025 sebanyak 270 sertipikat, disusul tahap kedua pada 3 November 2025 sebanyak 139 sertipikat. Seluruh sertipikat diberikan dalam bentuk elektronik sesuai kebijakan digitalisasi pertanahan oleh Kementerian ATR/BPN.

Kepala Desa Tenawahang, Bernadus Belawa Sogen, dalam sambutannya menyatakan bahwa sertipikat yang diterima warga membawa kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki.

“Sertipikat ini memberi harapan baru bagi masyarakat. Kami menyampaikan terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Pertanahan Flores Timur yang telah bekerja maksimal,” ujarnya.

Ia juga berharap agar masyarakat memanfaatkan sertipikat yang diterima secara bijak dan untuk kepentingan peningkatan kesejahteraan keluarga.

Sementara itu, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Flores Timur, Naar Antonius Hardy Surya, menyebutkan bahwa keberhasilan program PTSL di Tenawahang tidak lepas dari partisipasi aktif masyarakat.

“Keterlibatan warga sangat menentukan. Dengan sertipikat ini, masyarakat kini memiliki legalitas penuh atas tanahnya. Harapan kami, dokumen ini dapat digunakan secara produktif,” katanya.

Pada tahun anggaran 2025, Kantor Pertanahan Flores Timur menargetkan penyelesaian 1.850 bidang tanah melalui program SHAT PTSL yang tersebar di 11 desa di tujuh kecamatan.***.

 

Terima Kasih sudah membaca berita/artikel kami. Terus dukung kami dengan cara berdonasi ke Rek Bank NTT: 2513684625