NTTKreatif.com, Larantuka Kantor Pertanahan Kabupaten Flores Timur menyerahkan 160 sertipikat elektronik hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga Desa Bandona, Kecamatan Tanjung Bunga, Kabupaten Flores Timur, pada Rabu (10/9/2025).

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Desa Bandona, Ignasius. Dalam sambutannya, ia menyebut program PTSL sebagai salah satu program strategis nasional yang memberi kepastian hukum atas kepemilikan tanah warga.

">

“Dengan sertipikat ini, hak atas tanah masyarakat sah secara hukum dan dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga,” ujar Ignasius.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kantor Pertanahan Flores Timur yang telah mendampingi proses dari awal hingga penyerahan berjalan lancar.

Mewakili Kepala Kantor Pertanahan Flores Timur, Sintha Lajar, Koordinator Sub-seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, berharap sertipikat yang telah diterima warga dapat digunakan secara bijak.

“Semoga sertipikat ini bisa memberi manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Pada tahun anggaran 2025, Kantor Pertanahan Flores Timur menargetkan penerbitan 1.650 bidang sertipikat tanah di 11 desa di tujuh kecamatan. Hingga saat ini, selain Desa Bandona, sertipikat juga telah diserahkan di Desa Lewopao (167 bidang) dan Desa Tenawahang (270 bidang).***

Terima Kasih sudah membaca berita/artikel kami. Terus dukung kami dengan cara berdonasi ke Rek Bank NTT: 2513684625