NTTKreatif, JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) akhirnya resmi memperpanjang waktu pendaftaran seleksi
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) tahap 2.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Plt. Kepala BKN Nomor 55/B- KS.04.01/SD/K/2025 tanggal 6 Januari 2025 perihal Penyesuaian Kembali Jadwal Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024 Tahap 2.
Dalam surat tersebut, Plt. Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto menyebut kalau pihaknya telah resmi memperpanjang proses pendaftaran PPPK hingga tanggal 15 Januari 2025 mendatang.
Hal ini ini berlaku bagi Tenaga Non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN sesuai dengan kriteria Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Republik Indonesia Nomor 634 Tahun 2024 tentang Kriteria Pelamar Pada Seleksi PPPK Bagi Tenaga Non-ASN yang Terdaftar Dalam Pangkalan Data BKN Tahun Anggaran 2024, maupun bagi Tenaga Non-ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah (Termasuk Lulusan PPG untuk Formasi Guru di Instansi Daerah).
|
