NTTKreatif.com, Jakarta – Wacana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali mencuat di akhir Desember 2025 lalu.
Wacana ini pertama kali disentil oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini, pasca pertemuan bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa pada akhir bulan Desember 2025 lalu.
“Macam-macam lah (pembahasan), banyak PR-nya saya sama pak menteri. Iya salah satunya (kenaikan gaji ASN 2026)” ujar Rini kala itu.
Kendati belum mengumumkan secara pasti, namun para ASN tentu jangan khawatir pasalnya peluang untuk mendapatkan kenaikan gaji di 2026 terbuka lebar.
Terlebih merujuk pada Peraturan Presiden (PP) Nomor 79 Tahun 2025. Dalam peraturan tersebut menyebut bahwa pembaruan sistem penggajian menjadi salah satu prioritas pemerintah dalam memperbaiki kesejahteraan para ASN.
Namun begitu, dalam sebuah konferensi pers, Menkeu, Purbaya Yudhi Sadewa menyebut kalau pihaknya masih harus melihat kondisi keuangan Negara.
“Sama saja dengan yang lainnya. Kita lihat dulu kondisi keuangan Negara kita seperti apa ke depannya,” ungkapnya.
Dirinya mengatakan harusnya kondisi keuangan sudah bisa dilihat sejak awal namun karena masih ada sejumlah hal yang perlu dibenahi maka pihaknya harus melihat kondisi keuangan di triwulan pertama tahun 2026.
“Saya masih tunggu satu triwulan lagi untuk melihat bagaimana sih sebetulnya ekonomi kita. Mungkin di triwulan kedua ke sana baru kita bisa diskusikan masalah-masalah yang berdampak kepada kenaikan belanja pemerintah,” katanya lagi.
Rincian gaji ASN 2026
Karena belum adanya pengumuman resmi mengenai kenaikan gaji ASN 2026, maka skema gaji para PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Berikut rinciannya:
Gaji PNS Golongan I
I a: Rp1.685.700 – Rp2.522.600.
I b: Rp1.840.800 – Rp2.670.700.
I c: Rp1.918.700 – Rp2.783.700.
I d: Rp1.999.900 – Rp2.901.400.
Gaji PNS Golongan II
II a: Rp2.184.000 – Rp3.633.400.
II b: Rp2.385.000 – Rp3.797.500.
II c: Rp2.485.900 – Rp3.958.200.
II d: Rp2.591.000 – Rp4.125.600.
Gaji PNS Golongan III
III a: Rp2.785.700 – Rp4.575.200.
III b: Rp2.903.600 – Rp4.768.800.
III c: Rp3.026.400 – Rp4.970.500.
III d: Rp3.154.400 – Rp5.180.700.
Gaji PNS Golongan IV
IV a: Rp3.287.800 – Rp5.399.900.
IV b: Rp3.426.900 – Rp5.628.300.
IV c: Rp3.571.900 – Rp5.866.400.
IV d: Rp3.723.000 – Rp6.114.500.
IV e: Rp3.880.400 – Rp6.373.200.***
|
