NTTKreatif.com, Larantuka — Sebuah penggerebekan besar mengguncang publik Nusa Tenggara Timur. Tim gabungan Bea Cukai Bali, NTB, NTT, dan Bea Cukai Labuan Bajo menyita ribuan batang rokok ilegal merek Rastel dari sebuah gudang di Kelurahan Sarotari Tengah, Larantuka.
Aksi itu menuai perhatian luas. Namun tidak lama kemudian, muncul tanda tanya: mengapa hanya Rastel yang disasar?
Di lapangan, rokok ilegal bermerek Capucino Putih, Capucino Mangga, Jump, dan Seven justru masih beredar bebas. Masyarakat mulai curiga—apakah ada yang luput, atau ada sesuatu yang sengaja dibiarkan?
Penelusuran media ini membuka fakta lanjutan. Dugaan kuat menyebut masih ada gudang lain yang menjadi pusat distribusi rokok ilegal di Larantuka. Tidak satu. Mungkin lebih.
Anton—nama samaran—seorang mantan sales rokok Capucino, mengungkap informasi penting. Ia mengaku pernah memasok dari sebuah gudang di Kelurahan Pantai Besar.
“Dulu itu gudangnya rokok Capucino. Yang saya dengar sekarang sudah ada lagi rokok jenis Seven,” katanya lirih. Ia meminta identitasnya dirahasiakan karena alasan keamanan. Selasa (25/11/2025)
Informasi itu tidak berdiri sendiri. Sumber lain menegaskan bahwa seorang pengusaha di Pantai Besar diduga menjadi distributor tunggal rokok ilegal untuk wilayah Nusa Tenggara Timur. Jika benar, maka jaringannya jauh lebih besar dari sekadar satu gudang yang digerebek.
Dampaknya terasa nyata. Rokok Capucino dan variannya diduga masuk pasar tanpa membayar cukai. Negara kehilangan pendapatan, sementara produk ilegal melenggang bebas di kios-kios kecil hingga toko grosir.
Investigasi media juga menemukan kejanggalan mencolok pada pita cukai yang menempel pada beberapa jenis rokok tersebut. Pada pita cukai tertulis isi 10 hingga 12 batang. Namun saat bungkus dibuka, isinya mencapai 20 batang penuh.
Modus ini jamak digunakan jaringan rokok ilegal: memanfaatkan pita cukai berharga lebih murah, lalu menggandakannya untuk menghindari tarif yang tinggi. Negara dirugikan, konsumen dikelabui, jaringan ilegal diuntungkan.
Temuan ini memunculkan pertanyaan besar. Jika ketidaksesuaian isi dan pita cukai dapat ditemukan dengan mudah di lapangan, mengapa peredarannya tak pernah tersentuh aparat?
Di tengah keraguan publik, satu hal menjadi jelas: penggerebekan gudang Rastel mungkin hanya permukaan dari sebuah jaringan besar yang masih berdenyut di bawah tanah.
Masyarakat kini menanti langkah lanjutan Bea Cukai. Tidak cukup satu operasi. Yang dibutuhkan adalah penindakan menyeluruh, menutup semua jalur masuk, memutus jaringan distribusi, dan mengakhiri praktik yang selama ini diduga merugikan negara miliaran rupiah.*(Ell).
|
