NTTKreatif, SUMBA BARAT – Kadis PU Kabupaten Sumba Barat, FG baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat, Provinsi NTT.

Dirinya ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Ring Road Sumba Barat dengan nilai kontrak sebesar Rp. 9.998.930.075.

">

Dalam kasus tersebut Kejaksaan Negeri Waikabubak menemukan ketidakberesan dan penyimpangan dalam proses pembebasan lahan masyarakat sebanyak 52 Haktare yang berada di empat Kecamatan, yaitu Kecamatan Loli, Kota Waikabubak, Wanokaka dan Kecamatan Lamboya yang digunakan sebagai lahan Ring Road (Jalan lingkar kota) Sumba Barat dengan total kerugian mencapai Rp Rp 8.456.130.706.

Terima Kasih sudah membaca berita/artikel kami. Terus dukung kami dengan cara berdonasi ke Rek Bank NTT: 2513684625