“Ingat, gak boleh ada motong-motong haknya guru. Dan gak boleh yang memperlambat,” katanya.
Dirinya pun mengancam akan membayar hak Guru kalau kemudian Dinas P&K tidak bisa menyelesaikan persoalan semacam itu.
“Kalau tidak bisa selesaikan biar saya selesaikan. Saya bayar mereka punya tunjangan. Kabid mana. Gak hadir kan. Sebentar jam dua kami datang lagi. Proses tidak boleh lama-lamalah. Buat apa lama-lama. Pokoknya saya mau pelayanan tidak boleh dipersulit,” ungkapnya lagi.
Selesaikan Masalah Tanpa Masalah
Hebatnya, ucapannya itu ia buktikan dengan kembali hadir pukul 14:00 WITA untuk ikut terlibat dalam proses penyelesaian masalah.
Kepada wartawan, Bupati SBD, Ratu Ngadu Bonnu Wulla mengatakan kalau persoalan yang dialami guru pensiunan, Lidia itu sudah selesai dengan baik.
Dimana menurutnya, guru Lidia sudah mengikhlaskan apa yang menjadi haknya karena dirinya tidak memenuhi apa yang menjadi standar disiplin di sekolahnya.
“Nah Kepsek juga sudah menerapkan disiplin. Itu yang saya suka. Saya sudah sampaikan dengan guru tadi soal alasan itu walaupun guru itu menyebut kalau dirinya tidak diberi beban mengajar. Nah kita buntu di situ. Satu bilang dia tanda tangan, satu bilang tidak. Sehingga saya ambil jalan tengah dengan meminta guru itu untuk ikhlaskan. Karena beliau ini mau pensiun sehingga keaktifannya di sekolah itu kurang tapi kan di SD Poma, Kepseknya mau gurunya harus ngajar dan itu dibuktikan adanya absensi,” katanya.
Namun hasil dari absen itu kata Bupati Ratu ternyata dinas tidak memprosesnya karena absennya tidak bisa dibuktikan.
“Saya minta ikhlaskan saja. Beliau punya peabdian selama ini iya diikhlaskan saja dan beliau mengiyakan itu. Dan itu luar biasa. Pahlawan tanpa tanda jasa tapi ikhlas karena aturan. SD Poma itu kita lihat kalau disiplinnya bagus sehingga saya minta terapkan fingerprint di situ begitupun dengan dinas ini,” ujarnya.
Sementara itu, guru Lidia saat ditanya soal keikhlasannya untuk berhenti memperjuangkan haknya menegaskan kalau dirinya ikhlas dengan keputusan yang ada usai diselesaikan oleh Bupati dan Wakil Bupati SBD. ***
|
