Ia mencontohkan pada IPK untuk beasiswa prestasi, syarat IPKnya harus 3,75 namun banyak mahasiswa yang IPKnya masih dibawah itu.
“Kalau syarat lain rata-rata terpenuhi tapi IPK masih dibawah itu jadi ditolak. Selain itu, ada juga KHS yang belum dicap sehingga harus dicap dulu sebelum dikasih masuk lagi. Iya itu aturannya dan kita tidak bisa langgar,” tegasnya.
Sedang Usulkan Review Perbup
Namun begitu, ia menyebut aturan tersebut bisa disiasati dengan adanya review Perbup 2024.
Sehingga saat ini katanya ia sedang menyiapkan dokumen review Perbup terbaru untuk membantu para mahasiswa yang masih terkendala IPK.
“Iya sudah ada dokumennya tinggal kita review ulang. Paling yang diubah hanya IPK saja dimana dalam rancangan itu kita tetapkan IPK untuk mahasiswa prestasi 2,5 IPKnya dan untuk bansos 2,0. Kalau kita tidak review iya dampaknya target kita yang 730 pasti tidak tercapai,” katanya.
Sebagai informasi untuk 730 sasaran mahasiswa penerima beasiswa dari Pemkab SBD dibagi dalam beberapa kategori diantaranya: beasiswa prestasi sebanyak 576, beasiswa bansos 80 orang, kedokteran 30 orang, S2 13 orang dan Doktor 1 orang. ***
|
