NTTKreatif, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) sebentar lagi akan membacakan putusan gugur tidaknya suatu perkara atau putusan dismissal untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHP KADA) atau sengketa Pilkada 2024.
Putusan dismissal ini dibacakan setelah sebelumnya, hakim MK di masing-masing panel mendengar keterangan termohon, pihak terkait dan Bawaslu di masing-masing daerah
Ada pun total perkara sengketa pilkada atau PHP Kada tahun 2024 adalah 310 perkara.
Jumlah itu terdiri atas 23 perkara gubernur, 238 perkara bupati, dan 49 perkara wali kota.
Dari 238 perkara bupati itu, aalah satunya datang dari Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) dengan pemohonnya Frans M Adilalo dan Yeremia Tanggu.
Rencananya, Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan gugur tidaknya suatu perkara atau putusan dismissal tanggal 4–5 Februari 2025.
“Sidang selanjutnya masih menunggu pemberitahuan dari MK berkaitan dengan kelanjutan dari pada perkara ini, apakah perkara akan lanjut pada tahap pembuktian atau nanti akan diputus dengan putusan dismissal yang akan diucapkan nanti pada tanggal 4 dan 5 Februari 2025,” kata Ketua MK Suhartoyo di MK, Jakarta belum lama ini.Â
Menariknya pembacaan putusan dismissal ini lebih cepat dibanding jadwal yang telah ditentukan sebelumnya.
Berdasarkan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, putusan dismissal semula direncanakan pada tanggal 11–13 Februari 2025.
Dan sesuai dengan jadwal yang baru itu, saat ditelusuri di laman resmi MK, putusan dismissal khusus Kabupaten Sumba Barat Daya rencananya akan dibacakan pada Rabu, 5 Februari 2025.
Sidang dengan agenda pengucapan putusan atau ketetapan itu dimulai pukul 08:00 WITA nanti bertempat di Gedung MKRI 1 Lantai 2.***
|
