NTTKreatif, TAMBOLAKA – 5 Komisioner KPU dan 3 Komisioner Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya belum lama ini diadukan ke DKPP.
Mereka diadukan karena diduga melakukan sejumlah pelanggaran di Pemilu Legislatif pada Februari 2024 silam.
DKPP pun menindaklanjuti aduan tersebut dengan menggelar sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 122-PKE-DKPP/VII/2024 menghadirkan pengadu I, Emanuel Eka dan pengadu II, Darsono Bole Malo.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Heddy Lugito dan dua Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi NTT, yaitu Baharudin Hamzah (unsur KPU) dan Melpi Minalria Marpaung (unsur Bawaslu), Ketua KPU Kabupaten Sumba Barat Daya Hyronimus Malelak (Teradu I) membantah semua dalil yang disampaikan kepada dirinya dan koleganya dari KPU Sumba Barat Daya.
Dirinya menyebut kalau pihaknya sudah melaksanakan tugas dengan berpedoman pada asas dan prinsip pemilu.
“Yang mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efesien sesuai dengan ketentuan pasal 03 undang-undang pemilu No 07 tahun 2017,” tegasnya sebagaiman dikutip dari video Youtube DKPP, Kamis 12 September 2024 sore.
Selain menyebut pihaknya sudah bekerja sesuai prinsip Pemilu, Hyronymus juga membantah kalau pihaknya tidak mengetahui anak salah satu Caleg lolos jadi PPK.
Hal tersebut ungkapnya dikarenakan karena jangkauan informasi tentang relasi keluarga penyelenggara Pemilu di tingkat desa yang dimiliki pihaknya masih kurang.
|

Tinggalkan Balasan