NTTKreatif.com, Larantuka Satlantas Polres Flotim bersama Dinas Pendapatan Daerah kembali menggelar Operasi Penertiban Kendaraan Bermotor pada Rabu, 14 Januari 2024.

Kegiatan ini merupakan hari kedua pelaksanaan operasi yang berlangsung di jalan negara jurusan Terminal Weri–Terminal Larantuka, tepatnya di depan Gedung OMK Larantuka.

">

Dalam operasi tersebut, petugas menjaring puluhan kendaraan roda dua maupun roda empat yang terbukti melanggar aturan lalu lintas serta menunggak pajak kendaraan bermotor.

Operasi penertiban ini dipimpin langsung oleh KBO Satlantas Polres Flores Timur bersama anggota, dengan melibatkan Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Flores Timur. Fokus pemeriksaan meliputi kelengkapan surat-surat kendaraan, penggunaan helm, serta masa berlaku pajak kendaraan.

Selama pelaksanaan operasi, pengendara yang kedapatan memiliki pajak kendaraan yang telah kedaluwarsa diarahkan untuk langsung melakukan pembayaran pajak.

Sementara itu, pengendara yang tidak membawa kelengkapan surat kendaraan seperti STNK dan SIM, serta pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm, kendaraannya diamankan dan dibawa ke Kantor Satlantas Polres Flores Timur.

KBO Satlantas Polres Flores Timur di sela-sela kegiatan menjelaskan bahwa kendaraan yang diamankan dapat diambil kembali setelah pemiliknya melengkapi seluruh persyaratan administrasi.

“Bagi pengendara yang kendaraannya kami amankan, silakan datang ke Kantor Satlantas dengan membawa surat-surat kendaraan yang lengkap. Sedangkan bagi yang belum memiliki SIM, kami arahkan untuk segera mengurus pembuatan SIM sesuai ketentuan,” jelasnya.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Flores Timur, IPTU Gusti Komang Astina, S.H saat dikonfirmasi wartawan menegaskan bahwa operasi ini lebih mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif kepada masyarakat.

“Untuk saat ini kami lebih mengutamakan tindakan persuasif dan pembinaan. Tujuan utama kami bukan semata-mata menindak, tetapi membangun kesadaran masyarakat agar tertib berlalu lintas,” ujar Kasat Lantas.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa penindakan langsung berupa tilang tetap bisa diterapkan apabila ditemukan pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

“Tilang tetap bisa kami berlakukan apabila pelanggarannya berisiko tinggi dan membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Keselamatan adalah yang utama,” tegas IPTU Gusti Komang.

Kasat Lantas juga mengimbau seluruh masyarakat Flores Timur untuk menjadikan tertib berlalu lintas sebagai kebutuhan bersama, bukan karena takut razia semata.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, menggunakan helm, membawa surat-surat kendaraan, dan membayar pajak tepat waktu. Semua ini demi keselamatan kita bersama di jalan raya,” tambahnya.

Operasi penertiban kendaraan bermotor yang berlangsung kurang lebih satu jam tersebut berjalan dengan aman, tertib, dan lancar, dengan pengamanan personel kepolisian di lokasi kegiatan.*(Ell)

Terima Kasih sudah membaca berita/artikel kami. Terus dukung kami dengan cara berdonasi ke Rek Bank NTT: 2513684625