NTTKreatif.com, Larantuka Satlantas Polres Flotim bersama Dinas Pendapatan Daerah kembali menggelar Operasi Penertiban Kendaraan Bermotor pada Rabu, 14 Januari 2024.

Kegiatan ini merupakan hari kedua pelaksanaan operasi yang berlangsung di jalan negara jurusan Terminal Weri–Terminal Larantuka, tepatnya di depan Gedung OMK Larantuka.

">

Dalam operasi tersebut, petugas menjaring puluhan kendaraan roda dua maupun roda empat yang terbukti melanggar aturan lalu lintas serta menunggak pajak kendaraan bermotor.

Operasi penertiban ini dipimpin langsung oleh KBO Satlantas Polres Flores Timur bersama anggota, dengan melibatkan Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Flores Timur. Fokus pemeriksaan meliputi kelengkapan surat-surat kendaraan, penggunaan helm, serta masa berlaku pajak kendaraan.

Selama pelaksanaan operasi, pengendara yang kedapatan memiliki pajak kendaraan yang telah kedaluwarsa diarahkan untuk langsung melakukan pembayaran pajak.

Sementara itu, pengendara yang tidak membawa kelengkapan surat kendaraan seperti STNK dan SIM, serta pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm, kendaraannya diamankan dan dibawa ke Kantor Satlantas Polres Flores Timur.

KBO Satlantas Polres Flores Timur di sela-sela kegiatan menjelaskan bahwa kendaraan yang diamankan dapat diambil kembali setelah pemiliknya melengkapi seluruh persyaratan administrasi.

“Bagi pengendara yang kendaraannya kami amankan, silakan datang ke Kantor Satlantas dengan membawa surat-surat kendaraan yang lengkap. Sedangkan bagi yang belum memiliki SIM, kami arahkan untuk segera mengurus pembuatan SIM sesuai ketentuan,” jelasnya.

Terima Kasih sudah membaca berita/artikel kami. Terus dukung kami dengan cara berdonasi ke Rek Bank NTT: 2513684625