Keduanya terdaftar dalam akta pengajuan permohonan pemohon elektronik nomor 310/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Namun sudah terdaftar ternyata bukan berarti permohonan tersebut langsung disidangkan begitu saja.
">
Pasalnya dari laman MK yang dilansir nttkreatif.com, terdapat sejumlah Tahapan, Kegiatan dan Jadwal Penanganan PHPKADA.
- Â Dimulai dengan pengajuan permohonan yang dijadwalkan mulai 27 November hingga 18 Desember 2024.
- Â Dilanjutkan dengan perbaikan permohonan yang dijadwalkan 27 November hingga 20 Desember 2024.
- Â Jika kemudian berkas permohonan tersebut sudah diperbaiki, maka pihak Panitera akan melakukan pemeriksaan kelengkapan yang dijadwalkan terjadi pada 23 Desember hingga 3 Januari 2025 mendatang.
- Â Apabila berkas pemohonan sudah dinyatakan memenuhi syarat maka, berkas tersebut akan diregistrasi melalui e-BRPK dan tertuang dalam e-Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) yang dijadwalkan pada tanggal 8 Januari 2025.
- Tahapan berikutnya adalah penyampaian salinan permohonan yang rencananya akan dilaksanakan pada 6-7 Januari 2025 sekaligus dilanjutkan dengan Pengajuan Permohonan pihak terkait yang terjadi pada tanggal yang sama.
- Selanjutnya, akan ada tahapan penetapan pihak terkait yang terjadi pada tanggal 7-10 Januari 2025.
- Berikutnya, ada tahapan pemeriksaan pendahuluan yang dijadwalkan terjadi pada tanggal 9-14 Januari.
- Jika semuanya sudah dilaksanakan maka masuk tahapan berikutnya adalah penyampaian jawaban termohon dan keterangan pihak terkait termasuk Bawaslu yang dilaksanakan pada tanggal 17-30 Januari.
- Jika sudah maka dilanjutkan dengan pemeriksaan persidangan yang dijadwalkan pada tanggal 20-31 Januari.
- Selanjutnya, sidang PHPKADA pun akan digelar dengan tahapan Rapat Permusyawaratan Hakim yang terjadi pada 3-11 Februari 2024.
- Usai sidang, tahapan berikutnya adalah Sidang Pengucapan Putusan yang dilangsungkan pada 12-13 Februari 2024 dan dilanjutkan dengan Penyerahan atau penyampaian salinan putusan/ketetapan yang rencananya akan dilangsungkan pada 12-17 Februari 2024.
- Tidak berhenti sampai di situ, tahapan berikutnya adalah Pemeriksaan Persidangan Lanjutan yang dilangsungkan pada 14-25 Februari 2024 sebelum dilanjutkan dengan tahapan Rapat Permusyawaratan Hakim di tanggal 25 Februari hingga 6 Maret 2024 dan juga Pengucapan Putusan/Ketetapan sebelum diakhiri dengan Penyerahan Salinan Putusan dan Ketetapan yang dilaksanakan pada 7-13 Maret 2024. ***
|
Halaman
