Keduanya terdaftar dalam akta pengajuan permohonan pemohon elektronik nomor 310/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Namun sudah terdaftar ternyata bukan berarti permohonan tersebut langsung disidangkan begitu saja.

">

Pasalnya dari laman MK yang dilansir nttkreatif.com, terdapat sejumlah Tahapan, Kegiatan dan Jadwal Penanganan PHPKADA.

  1.  Dimulai dengan pengajuan permohonan yang dijadwalkan mulai 27 November hingga 18 Desember 2024.
  2.  Dilanjutkan dengan perbaikan permohonan yang dijadwalkan 27 November hingga 20 Desember 2024.
  3.  Jika kemudian berkas permohonan tersebut sudah diperbaiki, maka pihak Panitera akan melakukan pemeriksaan kelengkapan yang dijadwalkan terjadi pada 23 Desember hingga 3 Januari 2025 mendatang.
  4.  Apabila berkas pemohonan sudah dinyatakan memenuhi syarat maka, berkas tersebut akan diregistrasi melalui e-BRPK dan tertuang dalam e-Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) yang dijadwalkan pada tanggal 8 Januari 2025.
  5. Tahapan berikutnya adalah penyampaian salinan permohonan yang rencananya akan dilaksanakan pada 6-7 Januari 2025 sekaligus dilanjutkan dengan Pengajuan Permohonan pihak terkait yang terjadi pada tanggal yang sama.
  6. Selanjutnya, akan ada tahapan penetapan pihak terkait yang terjadi pada tanggal 7-10 Januari 2025.
  7. Berikutnya, ada tahapan pemeriksaan pendahuluan yang dijadwalkan terjadi pada tanggal 9-14 Januari.
  8. Jika semuanya sudah dilaksanakan maka masuk tahapan berikutnya adalah penyampaian jawaban termohon dan keterangan pihak terkait termasuk Bawaslu yang dilaksanakan pada tanggal 17-30 Januari.
  9. Jika sudah maka dilanjutkan dengan pemeriksaan persidangan yang dijadwalkan pada tanggal 20-31 Januari.
  10. Selanjutnya, sidang PHPKADA pun akan digelar dengan tahapan Rapat Permusyawaratan Hakim yang terjadi pada 3-11 Februari 2024.
  11. Usai sidang, tahapan berikutnya adalah Sidang Pengucapan Putusan yang dilangsungkan pada 12-13 Februari 2024 dan dilanjutkan dengan Penyerahan atau penyampaian salinan putusan/ketetapan yang rencananya akan dilangsungkan pada 12-17 Februari 2024.
  12. Tidak berhenti sampai di situ, tahapan berikutnya adalah Pemeriksaan Persidangan Lanjutan yang dilangsungkan pada 14-25 Februari 2024 sebelum dilanjutkan dengan tahapan Rapat Permusyawaratan Hakim di tanggal 25 Februari hingga 6 Maret 2024 dan juga Pengucapan Putusan/Ketetapan sebelum diakhiri dengan Penyerahan Salinan Putusan dan Ketetapan yang dilaksanakan pada 7-13 Maret 2024. ***
Terima Kasih sudah membaca berita/artikel kami. Terus dukung kami dengan cara berdonasi ke Rek Bank NTT: 2513684625