NTTKreatif, Tambolaka – Dua mahasiswa aktif yang berkuliah di salah satu Universitas ternama di Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), NTT bakal tetap diproses hukum dalam kasus penambangan pasir ilegal.

">

Mereka akan diproses hukum bersama 11 tersangka lainnya dalam kasus penambangan pasir ilegal di Pantai Mananga Aba, Kecamatan Loura pada tanggal 22 Januari 2025 lalu.

Bahkan berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Waikabubak.

Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres SBD, AKP I Ketut Ray Artika kepada wartawan, Selasa, 20 Mei 2025 siang tadi.

“Tetap berproses sebagai aparat penegak hukum kami tidak memandang status tersangka masih berstatus Mahasiswa atau apa. Prinsipnya, kalau para pelaku sudah berstatus dewasa maka tetap kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku. Beda kalau statusnya di bawah umur pasti ada diversi,” tegasnya. 

Dirinya mengatakan saat ini berkas perkara kasus sudah P21 sehingga besok kata AKP

Terima Kasih sudah membaca berita/artikel kami. Terus dukung kami dengan cara berdonasi ke Rek Bank NTT: 2513684625