“Kaitan dengan tunjangan DPRD, saya gambarkan bahwa tunjangan DPRD ini dibawah Kementerian Dalam Negeri, kami tidak bisa membuat undang-undang untuk kesejahteraan kami sendiri di DPRD, beda kalau di Pusat, supaya kita bisa pilah. Untuk perjalanan DPRD itu Rp170 ribu per hari,” ungkapnya.
Dirinya melanjutkan tidak ada DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya yang menerima tunjangan di luar aturan yang ada, sebagaimana yang tercantum dalam PP No 18.
Ia pun meminta mahasiswa untuk memastikan hal tersebut dengan melihat Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang berada di Dinas Keuangan dan di Sekretariat DPRD SBD.
Jika ditemukan ada indikasi penambahan tunjangan, Rudolf menyebut seluruh anggota DPRD SBD bersedia untuk dituntut.
“Dan kalau ada yang melenceng dari aturan maka silakan kami dituntut, kami siap. Makanya saya katakan bahwa DPRD Provinsi dan Kabupaten di atur dari Kementerian Dalam Negeri, berarti dengan sendirinya undang-undang mereka(Kemendagri) yang atur. Bahwa apa yang menjadi hak kami, apa yang diatur dalam PP 18 itu, itu kewenangan PP 18 yang dibuat oleh Pemerintah Pusat, jadi kami tidak punya hak untuk membuat Perda untuk menaikan tunjangan, itu kami salah,” jelasnya lagi.***
|
