“Kami tanya, ini nonaktif sementara atau pemberhentian tetap? Tidak dijawab. Surat resminya juga tidak menjelaskan sampai kapan kami harus nonaktif,” lanjut YPMK.
Tak hanya itu, pada 3 Oktober 2024, YPMK mengaku dihubungi oleh staf SPI, saudara YAN, yang memintanya datang ke kantor keesokan harinya dengan membawa materai untuk membuat surat pernyataan tidak melanjutkan proses CPNS.
“Saya tanya, mana surat resmi? Tapi tidak dijawab. Mereka hanya bilang ‘pokoknya besok datang’,” tutur YPMK.
YPMK juga mengungkapkan bahwa sebelumnya ada pegawai aktif Perumda Ina Gelekat lainnya yang mengikuti seleksi CPNS hingga tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), tetapi tidak pernah dipermasalahkan oleh pimpinan atau direktur.
“Kenapa sekarang kami diperlakukan seperti ini? Padahal tidak ada aturan yang melarang. Kalau memang dilarang, harusnya ada sosialisasi atau aturan tertulis, atau paling tidak klausul dalam perjanjian kerja,” tegas YPMK.
YPMK dan MFIP berharap ada kejelasan dan keadilan dalam kasus yang mereka alami. Mereka menilai tindakan direktur adalah keputusan sepihak tanpa dasar hukum yang jelas.
“Harus ada penjelasan resmi. Jangan seenaknya memecat orang tanpa alasan dan dasar hukum. Ini soal hak kami sebagai pekerja,” pungkas YPMK.
Hingga berita ini diturunkan, Direktur Perumda Ina Gelekat, Fransiskus Mathias Carvallo, belum memberikan keterangan resmi. *(Ell).*
|
