NTTKreatif, LARANTUKA — Dugaan pemecatan sepihak kembali terjadi di lingkungan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Ina Gelekat Kabupaten Flores Timur. Dua pegawai berinisial YPMK dan MFIP mengaku diberhentikan secara sepihak oleh Direktur Perumda Ina Gelekat, Fransiskus Mathias Carvallo (FMC), setelah keduanya mengikuti sempat mencoba mengikuti pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024.
Kepada wartawan, YPMK mengungkapkan bahwa ia mendaftar CPNS pada 1 September 2024 melalui laman resmi **https://sscasn.bkn.go.id/** dengan bantuan saudaranya, YAL. Sebelum mendaftar, YAL sempat menanyakan apakah ada larangan bagi pegawai Perumda Ina Gelekat untuk mengikuti seleksi CPNS. YPMK mengaku menjawab bahwa tidak ada larangan, sebab selama ini tidak pernah ada sosialisasi atau aturan resmi yang mengatur hal tersebut.
“Saya tidak pernah menandatangani dokumen apa pun terkait larangan mendaftar CPNS. Bahkan menurut pengakuan Kepala Bagian SPI, Bapak PWL, tidak ada larangan itu. Pernah juga ditanyakan kepada Kasubag Akuntansi, Saudara AYRG, dan dijawab ‘boleh saja’,” jelas YPMK, Rabu (12/03/2025).
Namun, permasalahan mulai muncul pada 23 September 2024, ketika Kepala Bagian Administrasi dan Keuangan, Bapak LL, menanyakan kepada YPMK dan MFIP apakah mereka ikut mendaftar CPNS. Setelah mengaku, keduanya diminta menghadap direktur dengan pesan “sampaikan saja iseng mendaftar.”
“Kami jadi bingung, aturan mana yang kami langgar? Selama ini tidak ada aturan tertulis, sosialisasi, atau keputusan pimpinan yang melarang,” ungkap YPMK.
Pada 25 September 2024, YPMK dan MFIP memberanikan diri untuk menghadap direktur. Namun, alih-alih mendapat klarifikasi, mereka justru diarahkan ke Satuan Pengendali Internal (SPI). Keesokan harinya, keduanya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan oleh SPI terkait dugaan pelanggaran disiplin karena mendaftar CPNS.
Tak berhenti di situ, menurut YPMK, pada 26 September 2024, Direktur Fransiskus Mathias Carvallo bahkan menggelar rapat internal dan memarahi mereka berdua di hadapan seluruh pegawai.
“Dalam rapat itu, direktur menyebut kami telah mengkhianati perusahaan. Padahal, hasil pemeriksaan SPI belum keluar, tetapi kami langsung dinonaktifkan dari pekerjaan,” ujar YPMK.
Selanjutnya, pada 2 Oktober 2024, YPMK dan MFIP menerima Surat Penonaktifan Nomor 102/Perumda/FLT/X/2024 yang menyatakan bahwa mereka tidak diperkenankan masuk kantor dan gaji tidak akan dibayarkan. Anehnya, surat tersebut tidak mencantumkan batas waktu penonaktifan.
|
