NTTKreatif, WAIKABUBAK – Dua petinggi Perumda Lawadi masing-masing Dirut, NK dan Direktur Pemasaran, PM di Kabupaten Sumba Barat Daya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi penyimpangan penyertaan modal usaha pada Perumda Lawadi tahun 2020-2023.
Keduanya ditetapkan jadi tersangka dan resmi ditahan Kejaksaan Negeri Sumba Barat, Senin, 28 Oktober 2024 pukul 14.00 WITA tadi.
">
Dalam konferensi pers, Kajari Sumba Barat, Agus Taufikurrahman menyebut keduanya ditahan usai penyidik berhasil mengumpulkan dua alat bukti dengan total kerugian negara Rp. 2.262.025.450.
|
Halaman

Tinggalkan Balasan