NTTKreatif, Larantuka — Seorang oknum pengacara di Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, berinisial GSD, diduga melakukan pemerasan terhadap kliennya sendiri. Minggu (25/05/2025).

Dugaan ini muncul setelah Rusli BM (30), warga Kelurahan Puken Tobi Wangi Bao, Kecamatan Larantuka, mengaku telah mentransfer sejumlah uang kepada pengacara tersebut dalam proses penanganan perkara perdata sengketa tanah.

">

Perkara yang dimaksud tercatat dalam Nomor: 21/Pdt.G/2024/PN.Lrt, dengan objek sengketa berupa sebuah bengkel mobil milik Rusli BM yang berlokasi di Kelurahan Puken Tobi Wangi Bao.

Dalam putusan yang telah dibacakan oleh Pengadilan Negeri Larantuka, Rusli BM dan pihak tergugat lainnya dinyatakan kalah. Gugatan dari pihak penggugat, yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Felixianus D. Rau, SH, dikabulkan oleh majelis hakim.

Terkait dugaan pemerasan yang beredar, pihak penggugat dan kuasa hukumnya menyatakan tidak mengetahui hal tersebut. Saat ditemui, Felixianus D. Rau menyebut bahwa putusan pengadilan telah sesuai dengan bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan. Ia pun meminta agar isu dugaan pemerasan diselesaikan melalui jalur yang semestinya.

Sementara itu, Rusli BM ketika ditemui wartawan pada Jumat siang, 23 Mei 2025 di kediamannya, membenarkan dugaan pemerasan tersebut. Ia menunjukkan sejumlah bukti transfer senilai total Rp90.000.000 yang dikirim kepada GSD selama proses persidangan berlangsung.

Terima Kasih sudah membaca berita/artikel kami. Terus dukung kami dengan cara berdonasi ke Rek Bank NTT: 2513684625