NTTKreatif.com, Jakarta – Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob), Kompol Cosmas Kaju Gae resmi dipecat dari Polri dalam sidang Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) yang dilangsungkan, Selasa 3 September 2025 kemarin.

">

Dalam sidang tersebut, Ketua Komisi Sidang Etik menjatuhkan sanksi berupa etika yaitu perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela buntut kematian driver ojol, Affan Kurniawan belum lama ini dalam aksi demo di Jakarta.

“Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ujar Ketua Komisi Sidang Etik.

Menanggapi putusan tersebut, Kompol Cosmas Kaju Gae pun langsung menengadah ke atas dengan tatapan kosong sembari membuat tanda salib sebelum mengungkapkan kalau dirinya hanya menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab sesuai perintah institusi dan perintah komandan secara totalitas.

“Untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum dan juga keselamatan seluruh anggota yang saya pimpin, walaupun dengan resiko yang begitu besar,” ujarnya sembari terisak.

Dirinya mengatakan bahwa kejadian yang terjadi tersebut tidak dilandasi dengan unsur kesengajaan namun sudah terjadi. Oleh karenanya, dirinya pun langsung menyampaikan dukacita yang mendalam kepada korban Affan Kurniawan serta keluarga besar.

Terima Kasih sudah membaca berita/artikel kami. Terus dukung kami dengan cara berdonasi ke Rek Bank NTT: 2513684625