NTTKreatif, WAIKABUBAK – Tim kuasa hukum almarhum Emilyana Yohanes mengajukan dua saksi tambahan ke penyidik Polres Sumba Barat terkait kasus pembunuhan di Desa Lingu Lango, Kecamatan Tana Righu, Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur, yang terjadi pada tanggal 23 Januari 2025 lalu.

Kedua saksi yang diajukan oleh keluarga korban ini bernama Damaris Louru Dairu, yang merupakan Ibu kandung tersangka Jovin Umbu Awang, dan Margareta Lero yang merupakan kerabat tersangka.

">

Kemunculan kedua saksi yang diajukan oleh keluarga korban ini, berawal dari keterangan Damaris Louru Dairu, saat memberikan kesaksiannya kepada awak media hingga ke Komisi A DPRD Sumba Barat, pada tanggal 17 Maret 2025. Dalam kesaksiannya saat itu, di hadapan Komisi A DPRD Kabupaten Sumba Barat, Damaris Louru Dairu menyebutkan, kalau anaknya yang bernama Jovin Umbu Awang yang ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus pembunuhan ini, atas perintah Martinus Bili Ngongo dengan diimingi uang sebesar Rp300 ribu. Damaris menuturkan, bahwa anaknya takut terhadap Martinus Bili Ngongo untuk berkata jujur kepada pihak kepolisian. Selain itu, Damaris juga menyampaikan, bahwa Martinus Bili Ngongo alias Tinus setelah dibebaskan oleh Polres Sumba Barat, dirinya selalu pukul dada dengan mengatakan bahwa ia selalu lolos dari jeratan hukum, pertama ia lolos dari jeratan hukum setelah rampok Ina Ros, dan kedua ia lolos lagi setelah menyuruh Jovin Umbu Awang untuk membunuh korban Emiliana Yohanes. Kesaksian Damaris Louru Dairu ini dikuatkan oleh kesaksian Margaretha Lero, yang turut mendengar perkataan Martinus Bili Ngongo alias Tinus, yang mana dalam perkataannya Tinus selalu mengatakan bahwa dirinya selalu lolos dari jeratan hukum.

Pengajuan dua saksi tambahan ini dilakukan setelah keluarga korban memberi kuasa kepada Advokad Lukas Lebu Gallu, S.H., M.PA., C.Md bersama Pote Woda, S.H, sebagai Kuasa Hukum korban, pada tanggal 8 April 2025.

“Kami diminta untuk menjadi lawyer daripada korban, suami dari almarhumah Emiliana Yohanes, yaitu Bapak Pernabas Boro Ghudi. Di mana permintaan keluarga baru terjadi pada tanggal 8 April 2025 kemarin dan resmi kami diberikan kuasa,” ujar Lukas.

Tidak menunggu waktu lama usai mendapat surat kuasa dari keluarga korban, Tim Kuasa Hukum Emilyana Yohanes langsung tancap gas berkoordinasi dengan penyidik Polres Sumba Barat untuk melakukan pemanggilan terhadap dua saksi tambahan yang diajukan keluarga korban.

“Dan itu kami tidak menunggu waktu yang lama. Dan besok tanggal 10 April, para saksi itu yang diajukan oleh keluarga korban akan diambil keterangannya dan kami sudah berkoordinasi dengan penyidik. Jadi, tadi kami sudah lakukan koordinasi dengan Jaksa dan Penyidik ketika resmi surat kuasa diberikan kepada kami selaku kuasa hukumnya mereka,” ungkapnya.

Terima Kasih sudah membaca berita/artikel kami. Terus dukung kami dengan cara berdonasi ke Rek Bank NTT: 2513684625