NTTKreatif, LARANTUKA – Pilkada Flores Timur (Flotim) akhirnya tuntas dengan ditetapkan dan diumumkannya pasangan Anton Doni Dihen dan Ignas Uran sebagai Bupati dan Wakil Bupati Flotim terpilih.
Penetapan dan pengumuman tersebut dilakukan pasca putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 5 Februari silam.
Dalam putusan tersebut MK memutuskan kalau permohonan pemohon dalam hal ini pasangan Lukman Riberu dan Zakarias Paun tidak dapat diterima.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan dan Ketetapan yang digelar pada Rabu 5 Februari malam.
Mahkamah dalam pertimbangannya menegaskan bahwa selama proses rekapitulasi suara, baik di tingkat TPS hingga kabupaten, tidak terdapat keberatan dari saksi pasangan calon maupun catatan kejadian khusus. Oleh karena itu, Mahkamah tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa rendahnya partisipasi pemilih akibat bencana berimplikasi langsung terhadap perolehan suara Pemohon.
“Terlebih lagi pada saat rekapitulasi suara mulai dari tingkat TPS hingga tingkat Kabupaten tidak terdapat keberatan dari para saksi Pasangan Calon dan kejadian khusus sehingga tidak terdapat bukti yang dapat meyakinkan Mahkamah berkenaan dengan persoalan rendahnya partisipasi Pemilih yang didalilkan Pemohon berimplikasi pada perolehan suara Pemohon. Dengan demikian, dalil permohonan Pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum,” ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan pertimbangan hukum MK.
Selain itu, Mahkamah juga menegaskan bahwa tidak terdapat kondisi atau kejadian khusus yang dapat menjadi alasan untuk menunda keberlakuan ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 terkait syarat kedudukan hukum dalam sengketa hasil pemilihan. Dengan selisih perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait sebesar 4.363 suara atau 3,4 persen yang melebihi ambang batas selisih suara yang dipersyaratkan.
“Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, permohonan Pemohon tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 ayat (2) huruf b UU 10/2016 berkenaan dengan kedudukan hukum,” urai Arief.
Putusan tersebut pun disambut sukacita oleh kedua pasangan bersama partai pengusung, dan para pendukungnya termasuk relawan yang menonton putusan MK tersebut dari tayangan Youtube.
Bahkan Wakil Bupati terpilih, Ignas Uran sampai harus mengeluarkan air mata tanda haru atas putusan tersebut.
Menariknya, kisah dibalik putusan MK itu ada cerita menarik. Cerita tersebut diungkap Bupati terpilih, Anton Doni Dihen saat tiba di Lewotana Flores Timur.
Dalam sambutannya, Anton Doni Dihen mengakui kalau putusan MK di tanggal 5 Februari 2025 kemarin seperti Pilkada kedua.
Pasalnya, saat pihaknya telah larut dalam euforia kemenangan, namun tiba-tiba euforia tersebut harus terhenti dengan adanya gugatan MK yang membuat pihaknya spot jantung.
“Kita pikir sudah selesai. Sudah euforia agak panjang dan di beberapa kesempatan saya menyampaikan bahwa euforia saya sudah habis setelah menang di tanggal 27 november. Tapi tiba-tiba ada tantangan baru lagi dan kita juga harus dibuat spot jantung. Dan putusan kemarin adalah puncak baru yang harus kita rayakan dengan cara seperti ini,” ujarnya.
Dirinya menambahkan perayaan semacam ini adalah berkat dari Tuhan untuk tim pemenangan ADDIBU dan masyarakat Flotim.
“Karena itu mari kita merayakannya karena ini adalah berkat Tuhan buat kita semua. Buat tim pemenangan ADDIBU dan buat masyarakat Flotim bahwa apa yang sudah Dia putuskan di tanggal 27 November kemudian dikukuhkan kembali pada tanggal 5 Februari kemarin. Kita bersyukur kepada Tuhan karena kesetian kita dengan keputusan yang sudah Dia ambil di 27 November itu,” ujarnya.
Kendati begitu, diakuinya ada perasaan takut dan gugup yang melingkupi dirinya sesaat sebelum putusan MK tersebut dibacakan.
Sampai-sampai kata dia, dirinya tidak ikut ambil bagian menyaksikan putusan MK di luar gedung MK sama seperti yang dilakukan wakilnya.
“Saya takut setelah 27 November itu, Tuhan pikir lagi kemudian ragu dengan keputusan 27 November itu. Dia tinjau lagi di putusan MK itu. Sehingga saya juga pikir betul kah tidak ini. Jadi saya sambut tanggal 5 Februari itu dengan rasa aneh-aneh. Pak ketua bilang optimisme, kepercayaan diri, tetapi iya berapa persen itu iya. Saya harus jujut pak ketua tim pemenangan ini menutupi fakta. Maka kita lain juga gugup. Sampai saya ada di Cibubur sembunyi di situ. Tidak sampai di Jakarta. Jaraknya satu jam dalam perjalanan. Tapi kalau jalan tiba-tiba hasil kita kalah bagaimana. Saya tahan-tahan saja. Saya keluar rumah ijin dengan istri anak ke Jakarta tapi bukan ke Jakarta. Saya singgah dulu di starbuck untuk membuang stress sambil menunggu keputusan MK. Lalu keputusan selesai baru nyetir dengan riang gembira sampai ke Jakarta,” kenangnya.
Dirinya pun mengucapkan terima kasih atas dukungan moral yang luar biasa yang selama ini ia dan wakilnya terima.
“Terima kasih untuk dukungan moral yang luar biasa pada sore hari ini. Kesetian mencintai kami begitu besar. Doakan kami agar kami memimpin roda pemerintahan dan pembangunan ke depannya untuk gelekat ribu ratu dengan cara terbaik,” tegasnya kembali.***
|
