NTTKreatif, LARANTUKA – Pilkada Flores Timur (Flotim) akhirnya tuntas dengan ditetapkan dan diumumkannya pasangan Anton Doni Dihen dan Ignas Uran sebagai Bupati dan Wakil Bupati Flotim terpilih.

Penetapan dan pengumuman tersebut dilakukan pasca putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 5 Februari silam.

">

Dalam putusan tersebut MK memutuskan kalau permohonan pemohon dalam hal ini pasangan Lukman Riberu dan Zakarias Paun tidak dapat diterima.

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan dan Ketetapan yang digelar pada Rabu 5 Februari malam.

Mahkamah dalam pertimbangannya menegaskan bahwa selama proses rekapitulasi suara, baik di tingkat TPS hingga kabupaten, tidak terdapat keberatan dari saksi pasangan calon maupun catatan kejadian khusus. Oleh karena itu, Mahkamah tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa rendahnya partisipasi pemilih akibat bencana berimplikasi langsung terhadap perolehan suara Pemohon.

“Terlebih lagi pada saat rekapitulasi suara mulai dari tingkat TPS hingga tingkat Kabupaten tidak terdapat keberatan dari para saksi Pasangan Calon dan kejadian khusus sehingga tidak terdapat bukti yang dapat meyakinkan Mahkamah berkenaan dengan persoalan rendahnya partisipasi Pemilih yang didalilkan Pemohon berimplikasi pada perolehan suara Pemohon. Dengan demikian, dalil permohonan Pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum,” ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan pertimbangan hukum MK.

Selain itu, Mahkamah juga menegaskan bahwa tidak terdapat kondisi atau kejadian khusus yang dapat menjadi alasan untuk menunda keberlakuan ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 terkait syarat kedudukan hukum dalam sengketa hasil pemilihan. Dengan selisih perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait sebesar 4.363 suara atau 3,4 persen yang melebihi ambang batas selisih suara yang dipersyaratkan.

“Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, permohonan Pemohon tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 ayat (2) huruf b UU 10/2016 berkenaan dengan kedudukan hukum,” urai Arief.

Putusan tersebut pun disambut sukacita oleh kedua pasangan bersama partai pengusung, dan para pendukungnya termasuk relawan yang menonton putusan MK tersebut dari tayangan Youtube.

Bahkan Wakil Bupati terpilih, Ignas Uran sampai harus mengeluarkan air mata tanda haru atas putusan tersebut.

Menariknya, kisah dibalik putusan MK itu ada cerita menarik. Cerita tersebut diungkap Bupati terpilih, Anton Doni Dihen saat tiba di Lewotana Flores Timur.

Dalam sambutannya, Anton Doni Dihen mengakui kalau putusan MK di tanggal 5 Februari 2025 kemarin seperti Pilkada kedua.

Terima Kasih sudah membaca berita/artikel kami. Terus dukung kami dengan cara berdonasi ke Rek Bank NTT: 2513684625