NTTKreatif, TAMBOLAKA – Politik tanah air sedang ramai-ramainya pasca MK mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian terkait ambang batas pencalonan kepala daerah.

Putusan bernomor 60/PUU-XXII/2024 itu memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD tapi mengacu pada Daftar Pemilih Tetap (DPT).

">

Sejumlah klasifikasi pun dibuat MK untuk memastikan Partai Non Seat memiliki peluang yang sama untuk mengajukan bakal calonnya sendiri sesuai dengan perolehan suara di Pileg kemarin.

Angin segar putusan MK ini pun membuat peta koalisi yang hampir rampung jelang pendaftaran bakal calon di KPU Provinsi, Kabupaten/Kota bisa buyar alias bubar.

Hal ini pun terjadi pada Pilkada Serentak di Kabupaten Sumba Barat Daya.

Bagaimana tidak, putusan MK tersebut membuat Partai Non Seat mulai pikir-pikir untuk meninggalkan gerbongnya masing-masing.

Maklum dalam catatan NTTKreatif.com, akumulasi suara partai non seat di Pileg kemarin menyentuh angka 19.565 suara atau 11,23 persen suara dari total suara 172.789.

Suara-suara tersebut berasal dari Partai Solidaritas Indonesia 8.595 suara, Partai Persatuan Pembangunan 5.334 suara, Partai Gelora 2.538 suara, Partai Kebangkitan Nusantara 1.667 suara, Partai Garuda 911 suara, Partai Bulan Bintang 248 suara, Partai Buruh 205 suara, dan Partai Ummat 67 suara.

Jika merujuk pada putusan MK yang menyebut Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen (sepuluh persen) di kabupaten/kota tersebut maka Partai Non Seat memiliki kans besar menyodorkan bakal calonnya sendiri atau setidak-tidaknya membentuk poros baru di Pilkada SBD yang sudah hampir pasti hanya diikuti oleh pasangan calon Ratu Wulla Talu-Angga Kaka dan Frans M Adilalo-Jeremia Tanggu itu.

Kesulitan Bentuk Poros Baru

Menariknya, saat diberi kemudahan semacam itu, Partai Non Seat di SBD malah diperhadapkan pada dilema di internal mereka sendiri.

Dilema itu ditengarai oleh keengganan partai tertentu untuk lepas dari koalisi yang sudah terbentuk jauh sebelum hadirnya putusan terbaru MK itu.

Ambil contoh PSI. Partai yang kini sudah berada di gerbong Paket Rakyat bersama Golkar, Gerindra, Hanura, PAN dan Demokrat itu tentu tidak mau keluar gerbong yang sudah ada.

Hal ini tentu beralasan. Apalagi kalau bukan bagian dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang mengusung Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

PSI tentu tidak mau disebut pengkhianat jika berpaling dari KIM kendati dampak lurusnya kecil tapi langkah politik yang bengkok bisa membuat komando tegak lurus bakal terganggu.

Alih-alih membentuk poros tengah, PSI tentu akan memilih jalur aman untuk memperkuat kaki KIM di daerah.

Begitupun dengan Partai Non Seat lainnya seperti Partai Persatuan Pembangunan, Partai Gelora, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Garuda, Partai Bulan Bintang, Partai Buruh, dan Partai Ummat yang sedari awal sudah membuka pendaftaran bakal calon yang kemudian hanya diikuti oleh pasangan Ratu Wulla Talu dan Angga Kaka.

Kendati belakangan tersiar kabar ada upaya sejumlah bakal calon yang sudah ‘terlempar’ untuk merayu partai-partai tersebut.

“Ada bakal calon yang sudah dekati cuma kami belum memberikan jawaban,” kata salah satu petinggi Partai Non Seat kepada wartawan, Rabu 21 Agustus 2024 kemarin.

Menariknya, ia secara terbuka tidak menutup kemungkinan untuk membentuk poros baru andai memungkinkan.

Mengingat dalam politik semua serba kebetulan terlebih lagi nama seperti Aleks Rangga Pija dan Soleman Lende Dappa disebut-sebut tertarik menggunakan opsi tersebut untuk maju membentuk poros tengah.

Ketertarikan itu kian kencang belakangan ini seiring dengan nama keduanya mencuat ke publik berkat dukungan masyarakat kepada keduanya.

Dikejar Waktu

Kendati punya kans namun keduanya malah diburu waktu untuk merampungkan koalisi partai yang non seat yang diinginkan sebelum pembukaan pendaftaran di KPU Kabupaten Sumba Barat Daya yang menyisahkan lima hari lagi.

Berat? Tentunya karena untuk merampungkan koalisi Partai Non Seat bukan perkara mudah.

Butuh proses yang panjang mulai dari pendaftaran cepat, pengajuan ke DPW Provinsi hingga DPP sebelum mendapatkan form B1 KWK. Itu belum termasuk mahar yang boleh jadi tidak sedikit.

Lalu siapkah para bakal calon alternatif memenuhi syarat itu? Argh…entahlah hanya waktu yang bisa menjawabnya dan mungkin mukjizat walaupun hanya 1 persen. ***

 

Terima Kasih sudah membaca berita/artikel kami. Terus dukung kami dengan cara berdonasi ke Rek Bank NTT: 2513684625