NTTKreatif, Tambolaka – Seorang staf pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumba Barat Daya, Catherina Rambu Kapu Horo sudah diingatkan untuk tidak persulit pelayanan terhadap seluruh tenaga guru.
Sayangnya, peringatan yang sudah disampaikan Bupati Ratu Ngadu Bonu Wulla pada sidak pertama, tepatnya pada bulan April lalu tidak diindahkan alias masih ‘keras kepala’.
Kepada wartawan, Bupati Ratu menegaskan, sidak yang dilakukan dirinya pada hari kemarin merupakan tindak lanjut dari sidak pertama.
Sidak yang dilakukan ini untuk menelusuri pelayanan Dinas Pendidikan yang berkaitan dengan proses pencairan tunjangan sertifikasi dan tunjangan guru-guru di wilayah terpencil.
Pasalnya, sebelum sidak pertama, banyak pengaduan guru-guru yang disampaikan kepada Bupati Ratu.
Namun, pada sidak pertama, Bupati Ratu mendapat penjelasan dari Catherina Rambu Kapu Horo bahwa alasan tidak bisa proses tunjangan tersebut karena tidak memenuhi persyaratan, salah satunya soal kehadiran.
“2 bulan lalu, saya sudah melakukan sidak, saya sudah memberikan peringatan agar melaksanakan tugas sebaik-baiknya, terutama dalam pelayanan terhadap guru-guru dan juga Kepala Sekolah. Saat itu
katanya absensi dan itu aturan sehingga saya bilang iya udah yang bersangkutan tidak boleh terima,” kata Bupati Ratu, Rabu(02/07/2025).
Lebih lanjut, Bupati Ratu menjelaskan, baru-baru ini, ia kembali mendapat laporan dari guru lain yang mengaku sejak tahun 2024 tidak menerima tunjangan.
Kemudian, ada juga yang menyampaikan laporan bahwa pada semester II tahun 2025 mengalami hal yang sama.
Dengan keluhan itu, Bupati Ratu kembali melakukan sidak di Dinas Pendidikan guna mengetahui pokok persoalan tersebut.
Sayangnya, ketika sidak di hari kemarin, Bupati Ratu tidak mendapat penjelasan serta tidak dibuktikan dengan aturan yang berlaku.
“Anehnya, 6 bulan data valid, semester kedua data valid dengan absen tapi tidak dicairkan. Masuk di bulan Oktober data bermasalah dan ketika ditelusuri ada pergantian nama orangnya di sekolah yang sama. Nah perlakuan berbeda malah dialami kepseknya sebulan tidak ada tapi bisa dicairkan tunjangannya? Data lengkap dan itu bisa dibuktikan,” katanya lagi.
Terlebih lagi, ada fakta lain soal tunjangan guru-guru terpencil disebutkan wajib menunjukan SK kontrak dari Bupati.
Anehnya, sebelum SK kontrak keluar, data guru tersebut dinyatakan valid, namun ketika SK kontrak Bupati dikeluarkan, data guru malah tidak valid.
Dengan informasi itu, Bupati Ratu tidak tinggal diam dalam menelusuri pelayanan yang sedang terjadi di Dinas Pendidikan. Sebab, sebelumnya telah terjadi penikaman yang diduga karena pelayanan yang buruk.
Dengan peristiwa itu juga, Bupati Ratu berkomitmen untuk melakukan pembenahan di Dinas tersebut.
“Sebagai Bupati saya tidak bisa biarkan ini karena sebelumnya sudah ada kejadian penikaman. Anggaran banyak tapi angka putus sekolah tinggi. Tapi kenapa pendidikan kita tidak pernah maju-maju. Tapi yang jelas bagi saya, itu sebuah tindakan untuk pembenahan, demi mengembalikan marwah pendidikan,” katanya lagi penuh tegas.
Untuk itu, dengan berbagai kejanggalan, Bupati Ratu telah perintahkan Inspektorat untuk segera melakukan audit di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.***
|
