Oleh:Irenius Castanheira Bere
Pendahuluan
Dalam dunia pendidikan, setiap anak berhak merasa aman dan dihargai ketika mereka datang ke sekolah. Pendidikan seharusnya menjadi wadah pembentukan karakter, tempat tumbuhnya nilai-nilai kemanusiaan, dan ruang bagi anak untuk mengenal jati dirinya secara utuh. Namun, realitas di lapangan jauh dari harapan. Tidak semua anak bisa menikmati hak tersebut. Di banyak sekolah di Indonesia, bullying atau perundungan masih menjadi masalah serius yang sering diabaikan, bahkan dianggap wajar oleh sebagian masyarakat.
Secara etimologis, kata bullying berasal dari bahasa Inggris, yaitu dari kata bully, yang berarti orang yang suka mengintimidasi, menindas, atau menyakiti orang lain, khususnya mereka yang dianggap lebih lemah. Dalam bahasa Indonesia, bullying dikenal sebagai perundungan, yakni suatu bentuk kekerasan yang dilakukan secara sengaja dan berulang, baik secara fisik, verbal, emosional, maupun sosial terhadap seseorang yang tidak mampu membela dirinya (KBBI Daring).
Banyak orang menganggap bahwa bullying sebagai hal biasa, bagian dari “proses pendewasaan”, atau bahkan sekadar “candaan anak-anak”. Padahal, bullying bukan candaan. Ia adalah luka yang dalam, yang diam-diam menggerogoti masa depan anak-anak bangsa.
Perundungan yang Semakin Merajalela
Fenomena bullying di sekolah bukan hal baru. Namun yang membuatnya semakin mengkhawatirkan adalah sifatnya yang kini semakin kompleks. Selain bentuk fisik seperti memukul, menendang, atau mendorong, bullying juga hadir dalam bentuk verbal seperti hinaan, ejekan, dan label negatif. Bahkan di era digital ini, bullying bisa terjadi melalui media sosial — dikenal sebagai cyberbullying yang dampaknya tak kalah menyakitkan.
Data dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2024, terdapat 573 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan, termasuk sekolah, madrasah, dan pesantren. Dari jumlah tersebut, perundungan merupakan salah satu bentuk kekerasan yang paling banyak terjadi[1].
Luka yang Tak Terlihat
Yang paling menyedihkan dari perundungan adalah luka yang tidak kasatmata. Luka fisik mungkin bisa sembuh dalam waktu beberapa hari. Namun, luka psikologis dapat tertanam dalam jiwa korban selama bertahun-tahun. Anak yang mengalami bullying sering kehilangan rasa percaya diri, mengalami depresi, bahkan pada beberapa kasus mengalami trauma jangka panjang.
Menurut Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, korban bullying berpotensi mengalami gangguan kecemasan dan depresi yang berpengaruh pada perkembangan sosial emosionalnya, seperti menjadi murung, pendiam, dan emosi tidak terkontrol [2].
Ketika Sekolah Gagal Melindungi
Sekolah seharusnya menjadi rumah kedua yang aman, nyaman, dan membangun. Namun, bagaimana jika justru di sanalah anak-anak merasa paling terancam? Banyak sekolah yang masih belum memiliki sistem pengawasan dan pelaporan kasus bullying yang efektif. Bahkan, tidak sedikit pihak sekolah yang berusaha menutupi kasus demi menjaga nama baik institusi.
Sikap semacam ini sangat disayangkan. Ketika sekolah lebih mementingkan reputasi daripada keselamatan anak, maka fungsi pendidikan sebagai pembentuk karakter dan pelindung tumbuh kembang anak pun gagal total.
Di sisi lain, guru yang seharusnya menjadi pembimbing justru kadang tidak menyadari atau bahkan ikut melanggengkan budaya perundungan, misalnya dengan memberikan label negatif, mempermalukan siswa di depan kelas, atau membiarkan kekerasan antar teman seolah-olah hal biasa.
|
